4 Anggota NFRPB Jadi Tersangka Makar, Pakaian Dinas TNI-Polri Identitas NFRPB Disita
SORONG– Empat anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) ditetapkan sebagai tersangka kasus makar di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam kasus dugaan makar ini, Polisi mengamankan 18 lebih dokumen dan pakian dinas “TNI/Polri” beridentitas NRFPB. Dan identitas sebagai anggota NFRPB.
“Polisi mengamankan pakaian dinas Kepolisian dan Ketentaraan beridentitas NRFPB dan mengamankan 18 lebih dokumen terkait NRFPB. 4 orang yang ditetapkan tersangka masing- masing berinisial AGG, PR, MS, dan NM,” kata Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Happy mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan 5 orang saksi, polisi menetapkan 4 orang pada Senin (28/4/2025) menjadi tersangka. Keempatnya ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
” 4 tersangka tersebut memiliki jabatan diantaranya AGG sebagai staf khusus presiden merangkap “Mendagri”, “Wakapolda” Domberai dijabat oleh PR. Sementara MS menjabat sebagai Kasat Reskrim NRFPB dan NM merupakan anggota TNI NRFPB,” jelasnya.
Untuk.jabatan yang disandang, menurut Kapolresta, AGG dilantik sebagai “Mendagri”oleh “Presiden “NFRPB”di Jayapura dan AGG bertanggung jawab untuk wilayah Papua Barat Daya.
“Jadi didelegasikan terkait kewenangan mereka , urusan dalam negeri terkait AD/ART mereka,”jelas Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana.
Happy mengatakan, sebelumnya polisi juga melakukan penyelidikan dan mencari barang bukti dan memeriksa saksi. Selian itu juga melakukan penggeledahan di rumah AGG yang berlangsung pada Rabu (30/4/2035).
‘Penyidikan kita juga sudah melakukan beberapa kegiatan, diantaranya membuat atlasi penyidikan, kemudian SPDP, memanggil dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyitaan barang bukti, gelar perkara, gelar tentang penetapan status dan penggeledahan rumah AGG,” terang Kapolresta.
Ia mengatakan, keempat orang tersebut juga sempat mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Semetara pihak kepolisian menerima tembusan surat tersebut dengan judul perundingan damai.
“Kita polisi hanya mendapat surat tembusan dengan judul perundungan damai. Polisi juga masih menyelidiki terkait aliran anggaran yang digunakan NRFPB untuk biaya operasional,” bebernya.
Dari pasal pidana yang dikenakan, 4 tersangka makar terancam pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, polisi menggeledah rumah juru bicara kelompok NRFPB inisial AGG di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Sebanyak 100 personel polisi dikerahkan ke kediaman AGG.
“Kita lakukan penggeledahan tadi di kediamannya AGG. Jadi kita personel dari Poresta dengan personel Brimob tadi yang kita gabungan diturunkan untuk melakukan pengamanan,” kata Kabag Ops Polresta Sorong Kota Kompol Indra Gunawan kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Indra mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah AGG, Kompleks Belakang Yohan, Kota Sorong pada pukul 07.00 WIT pagi tadi. Proses penggeledahan berlangsung hingga pukul 08.45 WIT.
Sementara itu, AGG dan 3 tersangka lainnya saat akan dibawa kembali ke tahanan setelah dihadirkan dalam conference pers, menjawab media ini yang menanyakan kabarnya mengatakan Ia sehat-sehat saja. “Sampai jumpa,”ujar AGG seraya melambaikan tangannya. (Cr-4)