SORONG– Menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI dengan agenda “Evaluasi Daerah Otonom Baru (DOB) , Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos dalam rapat pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda di Hotel Aston, Jumat (2/5) mengungkapkan adanya 3 pulau di Provinsi Papua Barat Daya yang hilang dan kini telah beralih ke Provinsi Maluku Utara.

Sebelum Provinsi Papua Barat Daya terbentuk, tiga pulau itu yakni Pulau Sain, Pulau Piai dan Pulau Kiyas berada dalam sengketa antara Provinsi Papua Barat dengan Provinsi Maluku Utara.
“Jadi waktu kita masih di Papua Barat (provinsi induk, Red), waktu rapat terakhir itu Papua Barat tidak hadir sehingga dianggap menyetujui sehingga itu sekarang masuk di Maluku Utara. Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas itu penduduknya asli Papua Barat Daya,”ungkap Gubernur Elisa Kambu.

Untuk mengembalikan kembali 3 pulau itu ke Provinsi Papua Barat Daya, kepada Komisi II DPR RI, Gubernur mengajukan usulan revisi pembakuan rupa bumi sesuai Permen BIG, yang menyatakan bahwa Pulau Sain, Pulau Piai dan Pulau Kiyas secara administrasi merupakan bagian dari Provinsi Maluku Utara agar ditinjau kembali dan masuk dalam wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Sebelumnya, 3 pulau itu berada di wilayah perbatasan yang belum memiliki batas kewenangan pengelolaan wilayah laut (KPWL) yang jelas antara Provinsi Papua Barat kala itu dan Provinsi Maluku Utara, sehingga secara administratif terjadi sengketa diantara dua provinsi bertetangga.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqynizami minta kepada Kanwil Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membantu melalui program yang ada agar didata dan ditata ulang sehingga 3 pulau itu bisa kembali menjadi bagian dari Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu, Ketua Komisi II DPR RI juga minta agar Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyurat kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR BPN dan ditembuskan kepada pimpinan Komisi II DPR RI.
Selain tiga pulau yang hilang dari Provinsi Papua Barat Daya, Gubernur Elisa Kambu juga mengungkapkan soal daerah bawahan Kabupaten Manokwari tepatnya distrik di bagian barat berada di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
“Seluruh cakupan wilayah itu (11 daerah) adalah masuk wilyah Papua Barat Daya, Tambrauw. Jadi kita usulkan masuk wilayah Papua Barat Daya,”tandas Gubernur Elisa Kambu. Untuk merealisasikan usulan ini, Pemerintah Kabupaten Tambrauw menyerahkan dokumen adiministrasi kepada Komisi II DPR RI.
Dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, Gubernur menyampaikan 10 usulan kepada Komisi II DPR RI. Salah satunya adalah usulan rencana pemekaran daerah bawahan Provinsi Papua Barat Daya yakni Kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Imeko, Kabupaten Malamoi, Kabupaten Mpur, Kabupaten Raja Ampat Utara dan Kabupaten Raja Ampat Selatan.
Dalam rapat pertemuan dengan Komisi II DPR RI yang berlangsung hampir 2 jam, Gubernur Elisa Kambu didampingi Wakil Gubernur Ahmad Nausrau, Pj Sekda Papua Barat Daya, Jhoni Way, Wakil Ketua DPR Papua Barat Daya, Anieke Makatuuk, Ketua MRP dan pimpinan OPD Pemprov Papua Barat Daya,serta kepala daerah di Papua Barat Daya memaparkan banyak hal, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan , kawasan pusat pemerintahan yang akan dibangun Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, pengelolaan kepegawaian yakni jumlah ASN dan tenaga honorer se Provinsi Papua Barat Daya yang masing-masing berjumlah 20.247 dan 5.643 orang.
Dan yang cukup menarik adalah terkait penyerahan aset tetap dari provinsi induk, Papua Barat kepada Provinsi Papua Barat Daya yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH M.Si. (min)