SORONG- Polresta Sorong Kota memusnahkan 2,4 kilo narkotika jenis ganja di halaman Mapolresta Sorong Kota, Jumat (30/8).
Ganja itu merupakan hasil tangkapan sejak bulan Mei hingga Juni 2024. Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar, dan disaksikan oleh Jaksa Muda Elisabeth Natalia Padawan, Staf Registrasi Pengadilan Negeri Sorong, Arief Adriawan, tokoh masyarakat hingga tokoh adat maupun para tersangka.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan , barang bukti yang dimusnahkan sebelumnya sudah disisihkan untuk keperluan peradilan. Selain itu, tujuan pemusnahan ini untuk mengeliminir penyalahgunaan barang bukti dan kejaksaan sudah menetapkan terkait pemusnahan barang bukti.
“Masyarakat Kota Sorong harus tetap waspada, narkotika masih mengancam. jaga keluarga kita masing-masing karena narkoba itu bisa masuk dari manapun,” jelasnya dalam press release kepada media.

Menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan, (Rin/SuaraSorong)
Kombes Pol Happy Perdana mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan di bulan Mei dan Juni 2024. Dimana, 2.4 kilo ganja yang dimusnahkan, sebanyak 586 gram milik Bripka JF yang diamankan dari dua tersangka dengan masing-masing berinisial DW dan PDS pada Juni 2024.
“Jadi, ada dua LP terkait narkoba dengan tersangka yang berbeda. Yang pertama ini, tersangka tiga orang yakni DW, JF dan PDS. Mereka ini satu komplotan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga Tan mengungkap penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada penyeludupan ganja dari Jayapura dengan menggunakan KM Cirimai, aparat kemudian melakukan patroli di Pelabuhan.
“Jadi setelah kami mendapatkan informasi, kami langsung melakukam penyekatan di Pelabuhan Sorong. Tersangka DW terlebih dahulu diamankan. Selanjutnya, tersangka PDS (wanita) diamankan ketika berada di atas motor. Jadi DW ini menyuruh PDS yang membawa narkobanya, dengan imbalan Rp 3 juta. Mereka turun terpisah, kami tangkap duluan DW dan lanjut ke PDS,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan, kata Afriangga, kedua tersangka mengakui bahwa ganja itu milik oknum anggota Polres Sorong Selatan, Bripka JF. Pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Sorong Selatan dan menangkap Bripka JF.

“Hasil introgasi, mereka mengaku narkoba milik JF anggota Polres Sorsel, selanjutnya kami lakukan pengamanan terhadap anggota tersebut,” ungkapnya
Dia mengungkap, awalnya JF berangkat ke Jayapura untuk mengikuti pertandingan tinju. Namun, saat di Jayapura, DW menghubungi JF dan menawarkan ganja. Keduanya kemudian bertemu dan pergi ke lokasi penjualan ganja.
“JF memberikan uang senilai Rp 3.5 juta kepada DW untuk beli ganja. Kemudian, JF memerintahkan DW membawa ganja itu ke Sorong dan dititipkan ke wanita inisial KK (DPO),” ungkapnya.
Namun, DW justru menitipkan ganja tersebut kepada PDS (teman wanitanya) dengan imbalan Rp 3 juta. Keduanya pun berangkat dengan KM Cirimai menuju ke Sorong. “Jadi, DW dan PDS ini kurir sedangka JF (anggota Polres Sorong Selatan) sebagai penyandang dana untuk beli ganja,”jelasnya,
Kepada penyidik, para tersangka mengaku baru sekali beroperasi. Kendati demikian, polisi masih melakukan penyelidikan.
Kasus kedua, kata Afriangga Mei 2024 anggotanya juga mengamankan 1 kurir berinisial EM yang membawa narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilo dari Jayapura, Papua ke Sorong. Barang titipan itu, diberikan dari seorang buru.
“Ganja itu dititipkan ke dia melalui seseorang yang memakai baju buru. Dia dijanjikan imbalan Rp 1 juta dan membawa ganja tersebut ke Sorong nanti akan diambil sama pemiliknya berinisial R (DPO),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (rin)