SORONG– Sunggguh ironis, disaat rekan-rekannya fokus belajar untuk menghadapi ujian di sekolah, tersangka EU alias Bt (17) malah sibuk dengan rekannya tersangka MN alias Mf (17) mencari mangsa untuk melakukan tindakan pencurian motor (curanmor) di Kota Sorong.

Dari perbuatannya yang nekatnya yang menggasak 18 unit motor, Bt terancam bernasib sama dengan temannya Mf yakni putus sekolah. Bukan hanya itu, Bt, siswa kelas X di salah satu SMA di Kota Sorong bersama Mf juga ditangkap polisi dan masuk sel. Kini Bt dan Mf ditanganai Unit PPA Reskkrim Polresta Sorong Kota.

Dalam press release, Jumat malam (5/6/2026) di Kota Sorong, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, SH, S.IK mengunkapkan, Bt dan Mf ditangkap Polisi atas laporan yang dilayangkan warga IS.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras PoldaPapua Barat Faya kemudian bergerak dan mendapatkan informasi dari agen di lapangan terkait dengan adanya transaksi jual beli sepeda motor dengan harga Rp 3.000.000.
“Dari hasil pengembangan salah seorang korban pemilik motor mengakui telah kehilangan sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna merah hitam di dalam halaman rumahnya dan korban juga menunjukkan 2 bukti rekaman CCTV sewaktu kedua pelaku melakukan pencurian,”jelas Direskrimum Kombes Pol Junov Siregar didampingi Kasubdit Jatanras, AKBP Ardi Yusuf, S,IK, MH.
Saat menggasak motor korban, Bt dan Mf yang berteman itu menggunakan mencuri motor dengan modus mematahkan kunci stang dengan menggunakan kaki dan tangan.
“Setelah itu pelaku mendorong motor tersebut dengan dibantu temannya kemudian pelaku mengganti rumah kunci agar motor dapat menyala,”terang Junov.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari tersangka Bt dan Mf yakni 14 unit sepeda motor dengan tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing, di Kompleks Uka Kampung Baru (7 unit), Kohoin Kampung Baru (2 unit), Jln Pendidikan Km 8 (2 unit), Suprau (1 unit), Malanu (1 unit) dan BB Sat Lantas (1 unit).
“Kalau saya katakan ini faktor lingkungan, Yang satu (Bt) status pelajar, yang satu putus sekolah. Ini yang masih pelajar, padahal yang bersangkutan dalam situasi sekarang sedang melaksanakan ujian. Sungguh ironis ya, jadi pengaruh dari lingkungan,”jelas Direskrimum saat menjawab pertanyaan media apakah kedua tersangka Bt dan Mf berada dalam jaringan curanmor atau ada yang pesan.
Setelah menggasak motor curian, kedua tersangka kemudian menjual motor itu melalui facebook dan dijual dengan harga Rp 3.000.000. Kepada penadah motor curian, Direskrimum mengatakan tetap akan dilakukan pemeriksaan.
Jika pembeli motor curian itu tidak mau menyerahkan motornya kepada tim Jatanras untuk disita, maka pihaknya tegas Direskrimum akan melakukan tindakan represif.
“Artinya, kita datangi dan kita sita. Tapi kalau dia dengan itikad baik menyerahkan ya sudah. Kalau dia menolak kita akan melakukan represif, pemaksaan kepada yang bersangkutan,”jelas Kombes Pol Junov Siregar.
Soal apakah ada market khusus penjualan motor curian, Direskrimum mengatakan kedua tersangka hanya menjual motor curian di facebook dan diniai hal itu sangat berani karena dengan terang-terangan sehingga akun penjualnya pun bisa dikenali.
Dengan harga yang sangat murah berkisar Rp 3.000.000, 14 unit motor yang dicuri semua sudah dijual oleh pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka Bt dan Mf dijerat dengan pasal pidana pencurian dan pemberatan, pencurian dengan kekerasan (merampas motor), KUHP terbaru dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Ditambahkan oleh Kasubdit Jatanras AKBP Ardi Yusuf bahwa dari hasil kegiatan operasi rutin yang ditingkatkan, secara keseluruhan ada 50 unit motor curian yang kini diamankan di Mapolsek Sorong Timur.
“Ada 50 unit motor di Polsek Sorong Timur, ini hasil operasi kita selama 15 hari berlangsung dair tanggal 17 Mei sampai tanggal 2 Juni. Kami himbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan ataupun kecurian motor baik melalui laporan resmi atau belum ada laporannya silahkan mendatangi Polsek Sorong Timur.
Karena ada sekitar 50 unit motor di sana yang sampai saat ini belum ada kepemilikan resmi. Silakan masyarakat Provinsi Papua Barat Daya,khususnya di Kota dan Kabupaten Sorong untuk membawa dokumen, STNK, BPKB, dokumen yang asli yang bisa dipertanggungjawabkan,”himbau AKBP Ardi Yusuf.
Usai press release, kedua tersangka Bt dan Mf diminta menunjukkan modus operandinya saat mematahkan kunci stang motor, selanjutnya keduanya pun digelandang kembali ke sel Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum. (min)





