SORONG– Satresnarkoba Polresta Sorong Kota kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 WIT di Jalan Frans Kaisiepo, KM 8, Kota Sorong.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO pada Minggu, 19 Juli 2026.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Sorong dengan modus sistem tempel, menggunakan sebuah mobil Ayla warna hitam, serta diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di Kota Kendari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi terhadap target.
Setelah memastikan keberadaan para pelaku, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WIT, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di Jalan Frans Kaisiepo KM 8.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial OK (33) dan AKA (28).
Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan tiga paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,00 gram, yang disimpan di dalam tas di kendaraan serta tas tangan milik salah satu tersangka.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit mobil Ayla warna hitam, satu unit timbangan digital, alat isap sabu, korek gas, sedotan, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba, khususnya Tim BRASKO, atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja keras dan dedikasi personel Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika ini. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Kapolresta.
Kapolresta juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mewujudkan Kota Sorong yang aman, nyaman, dan bebas dari peredaran narkotika,” pungkasnya. (**/min)






