SORONG– Setelah bekerja kurang lebih 2 minggu. atas kasus meninggalnya seorang Balita, ZA hasil Tim Audit Investigasi yang dibentuk Dinas Kesehatan Kita Sorong akhirnya memberikan sanksi kepada Rumah Sakit Maleo untuk memberhentikan sementara penerimaan pasien selama 2 minggu.

Pernyataan pemberian sanksi bagi RS Maleo ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima Elisabeth, SKM, M.PA dalam jumpa pers di Kantor Walikota, Selasa (21/7/2026).
“Audit investigasi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelayanan sistem kesehatan dan memberikan rekomendasi perbaikan. Untuk sementara, sanksi yang diberikan kepada Rumah Sakit Maleo yaitu untuk sementara ditutup dan tidak menerima pasien selama 2 minggu sambil Dinas Kesehatan melakukan pembinaan dan penguatan dari sisi managemen, SOP, SDM dan lain-lain,”ujar Jemima Lobat didampingi Tim Audit Investigasi.
Memberikan sanksi untuk tidak menerima pasien selama 2 minggu, Kadis Kesehatan Jemima Lobat mengatakan, untuk pasien yang sedang menjalani perawatan saat ini tetap dilayani, dirawat sampai sembuh hingga pasien pulang ke rumahnya. Setelah itu, RS Maleo dilarang menerima pasien baru.
Seperti diketahui kasus meninggalnya pasien anak Balita, ZA terjadi bulan Juni lalu. Diduga terlambat ditangani di RS Maleoi, saat dirujuk ke RS JP Wanane Km 22, ZA masuk ruang ICU dan setelah dirawat 5 hari akhirnya meninggal dunia.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sorong memutuskan untuk menghentikan sementara penerimaan pasien baru di Rumah Sakit Maleo. Langkah ini diambil guna memberikan ruang bagi pelaksanaan pembinaan, evaluasi, serta penguatan manajemen dan sistem pelayanan di rumah sakit tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima mengatakan, sanksi penghentian sementara RS Maleo berlaku sejak surat dilayangkan ke RS Maleo. Dan surat keputusan tertulis itu akan ditembuskan kepada Wali Kota Sorong.
Terkait dengan sanksi yang diberikan, Jemima mengatakan telah disampaikan langsung kepada Direktur dan jajaran manajemen RS Maleo sebelum konferensi pers digelar.
Kepada media, Jemima mengatakan Tim Audit Investigasi melakukan investigasi secara indipenden melalui telaah dokumen dan rekam media, wawancara dengan tenaga kesehatan dan keluarga pasien, obserbvasi serta analisis terhadap standar pelayanan kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil audit dan investigasi, Tim Audit menemukan beberapa area yang memerlukan penguatan dan perbaikan dalam sistem pelayanan kesehatan yaitu:
.1. Penguatan Komunikasi dan Koordinasi antar tenaga kesehatan.
2. Peningkatan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di RS Maleo.
3. Penguatan dokumentasi rekam medis yang ada di RS Maleo.
4. Penguatan sistem rujukan pasien yang berlaku di RS Maleo.
5. Penguatan supervisi dan tata kelola klinis.
Dari hasil audit Tim Audit yang melakukan investigasi di RS Maleo, maka dikeluarkan rekomendasi kepada RS Maleo untuk segera menyusun rencana aksi yang mencakup penyempurnaan SOP, penguatan komunikasi antar profesi, dan peningkatan mutu dokumentasi rekam media, serta penguatan tata kelola klinis.
“Dinas Kesehatan Kota Sorong akan melakukan pembinaan, supervisi serta monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut terhadap RS Maleo guna memastikan seluruh perbaikan dapat dilaksanakn secara optimal,”tandas Jemima.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa audit investigasi ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pelayanan kesehatan dan memberikan rekomendasi perbaikan,”imbuh Kadis Kesehatan.
Ditegaskan pula bahwa audit investigasi tidak bertujuan menetapkan pihak mana yang bersalah maupun menentukan pertanggung jawaban pidana, perdata atau etik profesi.
Apabila terjadi proses hukum yang sedang berlangsug, Dinas Kesehatan Kota Sorong akan menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut dan akan memberikan dukungan sesuai kewenangan yang dimiliki. (min)





