SORONG– Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRP PBD) menggelar uji publik rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) di Hotel Vega, Kota Sorong, Kamis (5/6/2026).

Logo atau Lambang Daerah Provinsi Papua Barat Daya yang selama ini dipakai masih berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Karena itu dalam Raperdasi, Lambang Daerah merupakan salah satu topik menarik yang jadi pembahasan dalam uji publik.
Uji publik yang digelar DPR Provinsi Papua Barat Daya ini menjadi wadah bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap sejumlah regulasi yang dinilai penting bagi perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP), masyarakat adat, serta penguatan identitas daerah.
Kegiatan itu dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRP Papua Barat Daya, Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Daya Yakob Kareth beserta jajaran pemerintah daerah, tokoh masyarakat adat, tokoh presidium, tokoh pemekaran, dan tokoh pemuda Papua Barat Daya.
Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Fredrik F.A. Marlissa, mengatakan uji publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, dan pandangan terhadap substansi regulasi yang sedang disusun.
“Ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk memberikan masukan, saran, dan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang disusun oleh DPR Papua Barat Daya bersama pemerintah daerah,” kata Fredrik dalam sambutannya.
Empat rancangan peraturan daerah yang menjadi fokus uji publik yakni :
1. Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang Orang Asli Papua.
2. Rancangan Peraturan Daerah Khusus tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
3. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Orang Asli Papua dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
4. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Lambang Daerah.
Menurut Fredrik, keempat raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPR Papua Barat Daya Nomor 17 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, proses penyusunan raperda telah melalui sejumlah tahapan, termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada Februari 2026 guna melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan. Selanjutnya, pada 20 hingga 23 Mei 2026, DPRP Papua Barat Daya bersama unsur pemerintah daerah dan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD) membahas 11 rancangan peraturan daerah khusus maupun peraturan daerah provinsi.
“Dari 11 rancangan peraturan daerah tersebut, empat rancangan yang menjadi fokus hari ini dinilai sangat strategis karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua, penguatan kelembagaan adat, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan identitas daerah Papua Barat Daya,” ujarnya.
Fredrik menegaskan keterlibatan MRP Papua Barat Daya dalam pembahasan berbagai raperda merupakan implementasi semangat otonomi khusus Papua yang mengedepankan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta partisipasi lembaga representatif kultur dalam proses pembentukan kebijakan daerah.
Sebelum pelaksanaan uji publik, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRP Papua Barat Daya juga telah melakukan berbagai rapat koordinasi internal.
Selain itu, pada 3 Juni 2026 telah dilaksanakan audiensi dengan pimpinan MRP Papua Barat Daya sebagai bagian dari penguatan sinergi kelembagaan menjelang tahapan pra-fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Melalui forum tersebut, DPRP Papua Barat Daya berharap memperoleh berbagai masukan yang konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan substansi keempat rancangan peraturan daerah.
“Kami meyakini bahwa kualitas suatu peraturan daerah tidak hanya ditentukan oleh proses pembahasannya, tetapi juga sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam memberikan pandangan serta aspirasi terhadap substansi yang diatur,” ujar Fredrik.
Ia menambahkan, setelah tahapan uji publik selesai, keempat raperda tersebut akan memasuki proses pra-fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum dibahas dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRP Papua Barat Daya. Selanjutnya, dokumen tersebut akan kembali disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses fasilitasi lanjutan dan kepada MRP Papua Barat Daya guna memperoleh persetujuan sesuai mekanisme otonomi khusus Papua.
Fredrik mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum uji publik secara optimal dengan memberikan masukan yang objektif, konstruktif, dan bertanggung jawab demi menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Papua Barat Daya.
“Semoga pelaksanaan uji publik terhadap empat rancangan peraturan daerah yang strategis dan krusial ini dapat menghasilkan berbagai masukan yang konstruktif guna penyempurnaan substansi pengaturannya,”harapnya. (min)






