DPR Kota Sorong Setujui Perda APBD-P 2025 Rp 1,3 Triliun, Rekomendasikan Lahan Pemakaman Diperluas

SORONG– Setelah 5 fraksi menyatakan menerima materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota Sorong, DPR Kota Sorong akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Pemerintah Kota Sorong Tahun 2025.

Suasan penutupan Sidang Paripurna XXIV DPR Kota Sorong, Selasa (30/9/2025). (Rosmini/SS)

Dalam penutupan Rapat Paripurna XXIV DPR Kota Sorong masa sidang tahun 2025,  secara resmi pimpinan sidang, Ricky Michael Taneri didampingi Syahrir Nurdin (Wakil Ketua I) menyerahkan Keputusan  DPR Kota Sorong tentang persetujuan terhadap Perda Perubahan APBD Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 kepada Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, SH, M.PA.

Penyerahan keputusan DPR Kota Sorong tentang persetujuan terhadap Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 juga ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pimpinan sidang dan wali kota Sorong.

Sesuai yang dilaporkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR Kota Sorong , dalam hali ini disampaikan Joungky Souisa dari belanja yang dianggarkan oleh Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp 1.202.149.723.232,00 (satu triliun dua ratus dua miliar seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) mengalami peningkatan belanja sebesar Rp 1.346.459.221.058,66 (satu triliun tiga ratus empat puluh enam miliar empat ratus lima puluh delapan  rupiah enam puluh enam sen) .

Jumlah bertambah atau ada perubahan Rp  144.309.497.826,66. (seratus empat puluh empat miliar tiga ratus sembilan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu depan ratus  dua puluh enam rupiah, enam puluh enam sen).

Menyampaikan pandangannnya, Banggar DPR Kota Sorong menyoroti 22 OPD  pemungut di Pemkot yang mempunyai potensi mendapatkan PAD namun banyak OPD yang tidak memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD Kota Sorong.

“Terkait hal ini, kami meminta kepada Sdr wali kota agar dalam kurun waktu  enam bulan kedepan kepala dinas pada OPD yang tidak memberikan kontribusi pada PAD Kota Soronf agar segera dievaluasi untuk diganti,”ujar Joungky Souisa.

Dalam kesimpulannya Banggar DPR Kota Sorong menekankan kepada Pemerintah Kota Sorong untuk mengurangi ketergantungan dana transfer pemerintah pusat dan mencermati anggaran belanja tersebut, mendorong sepenuhnya kebijakan Pemerintah Kota Sorong untuk berinovasi  dan membuat terobosan baru.

Selain itu melihat  tanah lokasi pemakaman umum di Km 10 masuk sudah cukup padat yang dikhawatirkan kedepan akan berdampak bagi masyarakat Kota Sorong, untuk itu DPR Kota Sorong merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Sorong agar rencana penambahan lahan pemakaman yang diajukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Sorong dapat diakomodir.

“Lampu penerangan jalan yang merupakan kebutuhan mendesak maka DPR Kota Sorong merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Sorong agar dapat memperhatikan penambahan anggaran kepada Dinas Perhubungan Kota Sorong khususnya penambahan lampu jalan di lingkungan rawan keamanan,”ujar Joungky Souisa mewakili Banggar DPR Kota Sorong.

Wakil Ketua II DPR Kota Sorong, Ricky Taneri kepada media mengatakan, setelah penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, dua ata tiga bulan kedepan, pihaknya akan turun ke masing-masing OPD  untuk melihat sejauh mana penggunaan anggaran yang telah disetujui.

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat dalam sambutannya pada acara penutupan Rapat Paripurna XXIV DPR Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2025 mengatakan, melalui pembahasan yang konstruktif antara Pemerintah Kota Sorong dan DPRK telah tercapai kesepahaman bersama  untuk melakukan  penyesuaian anggaran yang lebih realistis dan tepat sasaran.

Pemerintah Kota Sorong, lanjut wali kota, menyadari bahwa dalam perjalanan pelaksanaan APBD selalu terdapat keterbatasan dan tantangan. Namun dengan sinergi yang baik bersama DPR, wali kota mengatakan optimis dapat menjaga komitmen untuk melaksanakan program yang sudah disepakati.

“Termasuk program prioritas seperti peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, pengendalian masalah banjir, masalah sampah, penataan kota yang lebih baik serta penguatan sektor ekonomi rakyat,”ujar Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.

Dalam penggunaan anggaran, wali kota mengatakan akan memprioritaskan pada visi misi Pemkot yakni mewujudkan Kota Sorong yang maju, bersih, hijau, aman dan sejahtera.

“Kita tidak keluar dari apa yang sudah kita janjikan kepada masyarakat selama 5 tahun. Kalau keluar  nanti tidak bisa tersentuh apa yang jadi kebutuhan masyarakat,” Wali Kota.

Agat tidak terjadi SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), Septinus Lobat mengatakan akan memaksimalkan selama 3 bulan ini dan menekankan kepada OPD-OPD untuk cepat dalam penyerapan anggaran, sehingga tanggal 15 Desember 2025 semua anggaran sudah terserap habis.

“Dan diusahakan tidak ada SILPA karena setiap anbggaran yang dianggarkan itu untuk kepentingan rakyta jadi kita tidak boleh simpan-simpan uang lagi, kalau bisa habiskan ,”ujar Wali Kota Sorong Septinus Lobat. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.