SORONG- Munculnya kelompok yang mengklaim sebagai Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) mendapat perhatian serius dari jajaran Forkopimda Provinsi Papua Barat Daya dengan menggelar konferensi pers pada Senin sore (21/4) di Lantai 1 Kantor Gubernur Papua Barat Daya.

Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos menegaskan, Papua dan Papua Barat Daya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahwa setiap upaya-upaya yang dilakukan menyimpang dari konstitusi, tentunya akan dijerat melalui hukum yang berlaku di republik ini.
Gubernur mengatakan, pihaknya menghormati hak menyampaikan pendapat namun tidak membenarkan tindakan yang menyalahi konstitusi dan mencederai semangat persatuan bangsa.
Orang pertama di Provinsi ke-38 ini mengajak masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak terpengaruh dengan narasi yang menyesatkan. Dalam hal ini Gubernur menegaskan tidak mengakui dan tidak akan memberikan ruang bagi kelompok NFRPB.
“Tidak ada ruang bagi mereka, kita tidak beri tempat bagi mereka. Memang sekarang kita lagi lakukan mapping untuk akan mengejar mereka, dimana pun mereka berada kita akan minta pertanggung jawabannya,”ujar Gubernur Elisa Kambu dalam jumpa pers yang juga dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau dan Ketua MRP PBD, Alfons Kambu.
Terhadap kelompok NFRPB, Gubernur juga mengatakan akan mengkonsolidasikan kepada masyarakat untuk tidak memberi ruang kepada kelompok yang ingin mendirikan atau menghadirkan negara di dalam negara.
“Kelompok in (NFRPB) ini kan menyesatkan. Kalau kita lihat kan berbeda-beda, kelompok ini nanti kalau sudah satu berdiri mengatasnamakan negara. Kemudian nanti muncul yang lain juga demikian. Ini federal, ini kan tidak sah, memang tidak sah. Dan kelompok seperti ini kalau terulang lagi ya ditindak tegas sesuai aturan yang ada,”ucap Elisa Kambu.
Sementara itu, Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Tabhaa menegaskan, kelompok NFRPB sebenarnya bukan kelompol apa-apa. Simbol-simbol maupun tanda-tanda yang dipakai NFRPB dianggap tidak beraerti apa-apa.
Hanya saja dalam upaya mereka untuk memobilisasi massa lewat medsos dengan mempublikasikan gerekan mereka, maka Polda Papua Barat Daya telah melakukan upaya awal dengan mendeteksi posisi mereka sehingga dapat dilakukan upaya penegakkan hukum tegas dan terukur .
“Tidak ada ruang untuk kelompok apapun di Tanah Papua, secara khusus di Papua Barat Daya, kita adalah sah sebagai bagian dari NKRI itu harga mati, sehingga kami tidak ada toleransi. Polda Papua Barat Daya tidak ada toleransi sedikitpun untuk kelompok apapun di Papua Barat Daya,”tegas Wakapolda.
Bagi yang melakukan tindakan makar, mendirikan negara di dalam negara, Polda Papua Barat Daya akan melakukan penegakkan hukum dengan pasal tentang makar dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Ini jadi satu-satunya upaya yang akan kami lakukan bagaimana negara hadir memberikan tindakan tegas kepada kelompok-kelompok yang mencoba untuk menganggu persatuan dan kesatuan bangsa,”ujar Wakapolda.
Sementara itu, sikap tegas juga ditunjukkan oleh Danrem 181/PVT, Brigjen Totok Sutriono, S.Sos MM yang menyatakan siap mendukung Polri dalam melakukan penegakkan hukum terhadap kelompok separatis.
“NKRI ini harga mati, wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Itu wilayah kita. Jadi tidak ada pernyataan-pernyataan lain di luar itu. Ada yang menganggap tahun 61 atau tahun 69 itu tidak ada. Bahwa sudah diputuskan pada saat Pepera itulah sahnya negara Indonesia yang diakui dunia internasional,”ujar Danrem.
“Jangan ada niat-niat untuk melakukan makar atau mendirikan negara sendiri, tidak ada itu. TNI komit untuk selalu menegakkan NKRI,”tegas Danrem 181/PVT Brigjen Totok Sutriono. (min)