Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Pemilukada Kota Sorong Divonis 3 Tahun Penjara

SORONG– Setelah melalui babak persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang dipimpin Bernadus Papendang dengan anggota majelis hakim Sorong Rifay Tukuboya dan Lutfi Tomu akhirnya menjatuhkan putusan  kepada 4 orang terdakwa Pemilukada Kota Sorong yakni, AM, Y, M, dan R  dengan vonis  masing-masing 36 bulan atau 3 tahun penjara.

Putusan majelis hakim PN Sorong ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman  42 bulan atau 3,5 tahun penjara.

Dalam pembacaan putusan Majelis Hakim  secara bergantian membacakan pertimbangan dan petikan putusan.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia, baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hal piih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu”, kata Bernadus Papendang di ruang siang utama ‘Cakra’, Rabu (18/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 36 (tiga puluh enam) bulan, dengan denda masing-masing terdakwa sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider masing-masing terdakwa selama 1 (satu) bulan kurungan,”tandasnya.

Kuasa Hukum para terdakwa, Hadi Tuasikal usai mendengarkan putusan hakim, mengambil opsi pikir-pikir terhadap putusan itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Angkat Poenta Pratama juga mengatakan hal senada dan akan berkoordinasi dengan pimpinannya apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sementara hakim pada perkara tersebut hanya memberikan waktu 3 hari untuk putusan inkrach nanti terhitung mulai hari ini. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.