5 Tersangka Penambang Liar di Raja Ampat Diamankan

SORONG–  Ditpolairud Polda Papua Barat mengamankan 5 orang tersangka penambang liar (illegal mining)  LN, JD, ZN, AD dan ZK di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Menurut Kasubdit Gakkum Kompol Farial M. Ginting, para pelaku telah ditahan sejak 11 Desember 2024 di salah satu kepulauan Kabupaten Raja Ampat.

“Saat Tim Gabungan melakukan operasi, ditemukan beberapa orang sedang melakukan aktivitas penambangan dan tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas usaha tersebut,” terang Farial kepada awak media, Selasa (17/12)

Menurut Kompol Farial, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain mesin pompa alkon, mesin dompeng, selang, hingga alat pendukung tambang manual.

“Kami juga menemukan hasil tambang liar itu berupa biji-biji diduga adalah emas seberat 0,92 gram,”tandasnya.

Ditegaskan,  akibat aktivitas tambang liar ini, kerugian negara ditaksir  mencapai Rp 3 miliar dan selain itu aktivitas ilegal menimbulkan dampak  kerusakan lingkungan.

“Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/04/XII/2024/DitPolair dan dijerat pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun, denda 100 miliar,” jelas Farial Ginting. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.