SORONG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sorong.
Melalui TIM BRASKO, petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan satu orang tersangka pada Minggu, (24/05/2026).
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 24 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIT, yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, belakang halte depan Kompleks Pasar Baru, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polresta Sorong Kota AKP. Rachmat Djakatara, S.Tr.K, S.I.K memerintahkan TIM BRASKO Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pemantauan serta pengaturan cara bertindak (CB), petugas bergerak pada Minggu pagi, 24 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 WIT.
Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RHF (44 tahun) di rumahnya. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni: 18 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik sedang berisi ganja, tersimpan dalam tas warna hitam.
Selaijn itu jugs 1 bungkus kecil kertas warna coklat berisi ganja, ditemukan di saku celana pendek jeans biru yang dikenakan tersangka;
Uang tunai sebesar Rp85.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Total berat bruto barang bukti ganja yang berhasil diamankan sebanyak 456 gram. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi kepada seluruh personel Sat Resnarkoba, khususnya TIM BRASKO, atas keberhasilan pengungkapan ini.
“Terima kasih dan apresiasi kepada personel Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota yang terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Sorong Kota dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” ujar Kapolresta.
Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kota Sorong.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku pengedar narkotika agar menghentikan aktivitasnya. Polresta Sorong Kota akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Saat ini, Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, tes urine, serta pengiriman barang bukti untuk uji laboratorium forensik. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (**/min)
k







