Rico Sia Ungkap Dibalik Perjuangankan Aspirasi Menutup 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat

SORONG– Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Papua Barat Daya, Rico Sia, M.Si mengungkapkan, pasca dicabutnya  Ijin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, saat ini banyak pertanyaan terkait dengan keputusan pemerintah yang diumumkan pada 10 Juni 2025 lalu.

Alam Raja Ampat yang indah dan kaya akan hasil laut. (rosmini)

Kenapa memperjuangkan aspirasi 4 perusahaan tambang ditutup yakni PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymon Perkasa, PT Anugrah Surya Pratama dan PT Nurham, menurut Rico Sia, hal ini bertolak dari pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada media belum lama ini bahwa perusahaan tambang yang punya ijin lengkap hanya 1 yakni PT Gag Nikel, yang dikelola BUMN PT Antam.

Artinya jelas Rico Sia, bahwa 4 perusahaan lainnya  itu tidak punya ijin yang lengkap. Kalau tidak memiliki ijin lengkap, dimana dari hasil pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 26 – 30 Mei 2025 lalu,  yang menyatakan bahwa 2 perusahaan yang beroperasi yakni PT Raymond  dan PT Kawei dan satu perusahaan  yamg sudah ditinggalkan yaitu PT ASP dan PT Nurham yang belum beroperasi,maka dapat disimpulkan bahwa  telah terjadi 3 illegal mining di perusahaan yang dimaksud- satu perusahaan yakni   PT Nurham yang belum beroperasi namun masuk dalam peta Kementrian ESDM-.

“Oleh karenanya apabila kami tidak mengambil langkah memperjuangkan aspirasi menutup, mencabut ijin  perusahaan tambang itu maka yang menjadi korban adalah masyarakat adat. Kenapa kita sebut yang menjadi korban masyarakat adat?, karena perusahaan ini apabila sudah keluar,dengan adanya illegal mining di sana, pasti ada yang ditangkap, ada yang ditahan,”ujar Rico Sia.

Dengan tujuan untuk melindungi masyarakat adat  dari jeratan hukum atas perusahaan tambang yang tidak memiliki ijin itulah maka Komisi VII DPRI RI ujar Rico Sia  berusaha keras memperjuangkan aspirasi masyarakat banyak yang menginginkan untuk menjaga destinasai wisata di Raja Ampat dengan menggaungkan #saverajaampat.

“Jadi masyarakat adat dimohon juga pengertiannya bahwa apa yang masyarakat luas minta kami perjuangkan adalah untuk  kepentingan masyarakat adat juga,”tandas Ricoi Sia, politisi Papua Barat Daya dari Partai Nasdem.

Setelah pemerintah mencabut IUP 4 perusahaan tambang di Raja Ampat, lalu apa yang diperjuangkan oleh Komisi VII DPR RI untuk masyarakat di Pulau Kawei yang terdampak langsung, dikatakan  Rico Sia, bahwa sesuai usulan yang diterima yakni bisa dilakukan dengan membangun kampus Politeknik  Pariwisata (Poltekpar) di Papua Barat Daya.

“Mereka-mereka yang tentunya punya hak adat,kami akan perjuangkan anak-anak mereka  untuk bisa masuk ke Poltekpar dengan biaya  CSR yang tentunya harus ada dari  pihak lain, bukan hanya dari pemerintah karena tentunya ada Otsus juga,”jelasnya.

Selain itu lanjut Rico Sia, anggota Komisi VII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Pariwisata bahwa perlu memberikan insentif  kepada masyarakat adat sebagai garda terdepan untuk  memelihara ekosistem laut di Raja Ampat  di masing-masing wilayah.

Nantinya terang Rico Sia, insentif  itu diberikan terkait kegiatan-kegiatan pariwisata oleh daerah wisata itu sendiri. “Makanya kita akan memperjuangkan Raja Ampat sebagai destinasi wisata yang ekslusif,”ujar Rico Sia.

Sementara terkait dengan tenaga kerja yang terdampak dicabutnya ijin perusahaan tambang di Raja Ampat, sebagai anggota DPR RI dari Dapil Papua Barat Daya, Rico Sia mengatakan akan mencoba mencari solusi sesuai ketrampilan yang dimiliki.

“Jadi Itu terkait kenapa kita memperjuangkan ditutup  terkiat dengan pariwisata itu  sendiri agar tidak tercemar, kedua , akibat tidak tercemar maka masyarakat adat setempat yang punya wilayah bisa mendapatkan insentif, bisa dapat CSR untuk sekolah di Poltekper atau pilihan lain,”jelasnya lagi.

Soal kenapa PT Gag Nikel tidak ditutup, terang Rico Sia,  kembali pada  UUD 1945, pasal 33 ayat 3,  yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dan isi dari UUD 1945 pasal 33 ayat 3 semua sudah dlaksanakan.  Dimana mulai dari dikuasai oleh negara, bahwa PT Gag Nikel sebelumnya dikuasai oleh  perusahaan asing, tapi sekarang  100 persen sudah dikuasai negara melalui perusahaan BUMN, PT Aneka Tambang (Antam).

“Tahun 70-an explorasi saham terbesar dikuasai oleh perusahaan asing. Indonesia hanya 10 %. Pada tahun 2008,PT Antam telah menguasai 100 % saham di Pulau Gag,”jelas Rico Sia,

Kemudian jelas Rico Sia, kehadiran PT Gag Nikel juga sudah dipergunakan sebesar-besarnya untuk  kemakmuran rakyat. Hal ini dapat dibuktikan dari adanya laporan penerimaan negara dimana PT Gag Nikel tertib dalam memenuhi kewajibannya yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tentunya memberikan andil Dalma APBN dan oleh Kemenku dapat dipakai sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku ke berbagai sektor.

Dalam melaksanakan kewajiban lainnya untuk masyarakat Kabupaten Raja Ampat, PT Gag Nikel juga menjalankan program CSR dengan memberikan beasiswa mjulai SD, SMP, SMA dan SMK dan biaya skripsi mahasiwa/I dari Raja Ampat.

Sementara di bidang kesehatan, staf PT Gag Nikel terlibat langsung dalam program Posyandu keliling melawan stunting,  memberikan gizi kepada ibu hamil dan anak-anak.

“Mereka (PT Gag Nikel) punya posyandu keliling bahkan saya dengar, sampai tahun 2025 ini ada survei stunting itu sudah 0 %. Saya ingat itu kenapa, karena ESDM itu pernah ada di Komisi VII, memang di periode sekarang ini dengan bertambahnya Kementerian maka di DPR RI  bertambah  juga komisi, nah sekarang mereka (ESDM) ada di Komisi XII, tapi  saat di Komisi VII, pernah ada paparan dari PT Gag Nikel dan  kami pelajari semua data-datanya,”ujar Rico Sia.

Selain itu PT Gag Nikel juga melakukan penghijauan terhadap lahan yang sudah ditambang. Setiap kolam-kolam tempat menetralisir limbah terhubung langsung secara real time sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dapat memantau langsung.

“Dan patut juga diingat bahwa PT Gag Nikel juga terlibat aktif berjuang hingga Unesco memberikan penghargaan Global Geopark sebagai jantung dari segitiga karang dunia yang membuat nama Raja Ampat booming sebagai destinasi wisata dunia,”ujar Rico Si.

Ditegaskan bahwa jika UUD 1945 pasal 33 ayat (3) sudag dijalankan dengan baik oleh PT Gag Nikel sebagai anak perusahaan  dari BUMN, lalu mau coba dibatalkan  pakai aturan mana lagi. Adakah aturan yang lebih tinggi dari UUD 1945?.

“Yang terpenting dilakukan adalah terus mengevaluasi PT Gag Nikel agar terus berada Dalam koridor yang semestinya sesuai aturan yang berlaku. Ayo kita dukung wisata berkelanjutan untuk kesejahteraan antar generasi di Kabupaten Raja Ampat,”ajak  Rico Sia.

Terjait dengan adanya aksi masyarakat yang memalang Pulau Wayag, menurut Rico Sia, merupakan tugas Pemda memberikan pemahaman kepada masyarakat atas Keputusan pemerintah mencabut ijin 4 perusahaan tambang di Raja Ampat. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.