SORONG– Team Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) MB (25), pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 12.05 WIT.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/620/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tanggal 28 Juni 2026, terkait peristiwa Curas yang terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Korban, NAP(40), seorang sopir taksi online, dianiaya oleh pelaku saat sedang mengangkat barang penumpang ke dalam bagasi. Pelaku merampas ponsel milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Adapun kronologis pengungkapan, pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 11.40 WIT, Team yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari agen bahwa pelaku sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong. Pukul 12.00 WIT.
Team dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melakukan konsolidasi dan Analisa Antisipasi Perkiraan (AAP) terkait rencana penangkapan.
Selanjutnya, Team Resmob Satreskrim melakukan mapping dan pengepungan di titik yang akan dilintasi pelaku.
Saat hendak ditangkap, pelaku yang mengendarai sepeda motor berupaya melarikan diri, namun berhasil dihadang oleh Team hingga terjatuh.
Pelaku sempat berlari ke arah gerbang SMA Negeri 3 Kota Sorong untuk kabur ke dalam halaman sekolah, namun berhasil diringkus tepat di atas pagar yang tengah dipanjatnya.
Pukul 12.05 WIT, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya memukuli korban lalu merampas ponsel milik korban. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor dan Pencurian dengan Kekerasan.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam yang digunakan pelaku saat beraksi,
1 (satu) unit ponsel merek Infinix milik korban.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain yang berinisial Y.N. yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 (dua belas tahun ) tahun.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja cepat dan tegas Team Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota dalam mengungkap kasus ini kurang dari sepuluh hari sejak laporan diterima.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ini adalah bukti komitmen Polresta Sorong Kota dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Kapolresta.
Kapolresta juga menyampaikan pesan tegas kepada pelaku kejahatan lainnya yang masih berkeliaran, khususnya DPO Y.N., agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
“Kepada pelaku lain yang masih buron, segera menyerahkan diri. Kami akan terus memburu hingga tuntas. Jangan menambah beban hukum dengan terus melarikan diri,” pungkasnya.
Kapolresta turut mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi ojek dan taksi online, untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan gelagat mencurigakan di lokasi kerja. (**/min)






