Polresta Sorong Kota Ungkap Praktek Aborsi, 2 Wanita di Km 7 jadi Tersangka

SORONGPolresta Sorong Kota, Senin siang (23/6/2025) menggerebek salah satu rumah  di Km 7 yang selama ini jadi tempat  praktek aborsi di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menunjukkan barang bukti yang dipakai tersangka menggugurkan kandungan “pasiennya”. (rosmini)

Dalam praktek aborsi ini, dua wanita ditangkap karena terlibat langsung dalam praktek aborsi.

“Hari ini kita dari Polresta telah berhasil mengungkap dugaan praktek aborsi ilegal. Jadi untuk praktek aborsi ilegal ini dari hasil penyelidikan sementara sudah dimulai sejak tahun 2020,” kata Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana, kepada wartawan usai menggeledah rumah praktek aborsi, Senin (23/6/2025).

Rumah di Km 7 yang jadi tempat praktek aborsi. (rosmini)

Penggerebekan dilakukan , Senin (23/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIT di Km 7, tepatnya di Jalan Frans Kaisiepo, Malaingkedi, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.

“Sementara yang kami tahan ada dua tersangka berinisial BF (49)  DS (47). Semuanya perempuan.,” tegas Kombes Pol Happy Perdana didampingi Kasat Resksrim, Iptu Arival Utama, Kasi Humas Polresta Sorong Kota, Ipda Didin Puji Sugiarto.

Lanjut Kapolresta, untuk  profesi tersangka apakah sebagai bidang,  saat dinterogasi, sampai saat ini kedua tersangka  belum bisa menunjukan kompetensinya dibidang kesehatan.

“Kita interogasi yang tersangka belum bisa menunjukkan kompetensinya apa juga. Baik bidan ataupun profesi yang lain tersangka belum bisa menunjukkan bukti kompetensinya,”tandas Kapolresta.

Happy mengatakan, sampai saat ini masih dalam pendalaman terakhir berapa jumlah orang yang melakukan aborsi. Sejauh ini polisi telah memeriksa 8 orang saksi.

“Sementara sampai saat ini kita sudah periksa 8 saksi. Jadi 3 saksi ahli dokter dan juga lainnya beberapa tetangga dan anak para pelaku,” bebernya.

Dalam modus praktek aborsi, para korban menghubungi tersangka melalui whatshap,kemudian datang menemui tersangka di rumahnya untuk dicek umur kandungannya, selanjutnya korban diberikan obat untuk menggugurkan kandungan.

“Setelah itu korban disuruh kembali sambil dipantau beberapa hari setelah ada efek obatnya korban datang lagi menemui tersangka dan dikeluarkan janinnya,”tutur Kombes Happy Perdana.

Untuk biaya aborsi kata Kapolresta, tersangka menentukan sesuai umur janin yang dipandang para korban, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.

“Tergantung umur janin berapa bulan,”terang Kapolresta.

Rumah praktek aborsi ini digeledah polisi setelah mendapatkan laporan warga sekitar TKP tentang adanya aktifitas di rumah itu yang mencurigakan. Dimana orang keluar masuk.di rumah tersebut.

Dari laporan warga akhirnya Reskrim Polresta Sorong Kota melakukan penyelidikan dan ternyata rumah itu jadi tempat praktek aborsi.

Selain menangkap kedua tersangka, dari TKP, polisi juga menyita barang bukti berupa alat medis dan obat-obatan untuk menggugurkan kandungan.

Terhadap kedua tersangka, Reskrim Polresta Sorong Kota menjeratnya dengan pasal pidana pasal 428 ayat 1 Jo pasal 60 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP atau pasal 348 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuma 5 tahun 6 bulan penjara. (Cr-4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.