Suami Bunuh Istri di Sorong Selatan,  Korban Ternyata Hamil 3 Bulan

TEMINABUAN– Kasus pembunuhan suami AT (35) terhadap istrinya TS (20) di Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, ternyata diduga dalam keadaan hamil 3 bulan. Pelaku diancam 20 tahun penjara.

Polisi saat melakukan olah TKP. (Ist)

“Korban tengah mengandung dalam usia kehamilan sekitar tiga bulan. Korban juga baru saja diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 untuk tenaga kesehatan,” kata Kepala Kampung Sawiat, Martinus Krenat, kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Ia mengatakan peristiwa pembunuhan ini menimbulkan reaksi emosional di kalangan warga. Pelaku tidak boleh dibiarkan berkeliaran.

“Ini kejahatan berat, ini pembunuhan terhadap perempuan muda yang punya masa depan. Kami semua di kampung sangat berduka dan marah,” tegasnya.

Ia mengatakan TS adalah aset kampung dan seorang anak muda yang dikenal baik dan memiliki potensi. Kepergian TS bukan hanya kehilangan bagi keluarga, tetapi luka mendalam bagi seluruh masyarakat kampung.

“TS adalah anak kampung, kami punya intelektual, punya masa depan. Tapi sekarang dia dibunuh. Ini bukan sekadar masalah keluarga, ini luka untuk seluruh masyarakat. Maka saya sebagai Kepala Kampung Sawiat menyatakan dengan jelas tangkap pelaku, adili sesuai hukum negara dan hukum adat tegasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sorsel, Ipda Calvin Simbolon mengatakan hingga kini,  polisi belum memeriksa dokter terkait informasi korban dalam keadaan hamil.

“Kita dengar informasi itu, hanya saya belum bisa pastikan karena harus ambil keterangan dari dokter. Kejelasan mengenai hamil atau tidak nanti setelah memeriksa dokter yang menangani korban saat itu,” katanya kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Ia mengatakan tersangka keluar dari rumah membawa parang dengan tujuan menunggu korban di kali yang biasa korban gunakan untuk mencuci dan mandi.

” Saat tersangka sampai di dekat kali tepatnya didalam hutan tersangka menunggu korban datang untuk mandi dan mencuci.  Saat tersangka melihat korban jalan turun ke kali bersama dengan Penina Kehek tersangka langsung menghampiri korban,” bebernya.

Calvin melanjutkan, pelaku kemudian melakukan penganiayaan dan membacok kepada korban dengan cara memotong korban dengan menggunakan parang dengan posisi terbalik (bagian tumpul) yang tersangka pegang dengan tangan kanan.

” Kemudian tersangka ayunkan dengan sekuat tenaga kearah tubuh korban tepatnya pada bagian kepala. Kemudian tersangka ayunkan parang dengan posisi bagian tajam sekuat tenaga kearah kepala korban tetapi saat itu korban menangkis dengan telapak tangan kanan,” bebernya.

Lalu tersangka mengayunkan parang lagi sekuat tenaga kearah belakang kepala korban sehingga korban terjatuh ke tanah. Tersangka kemudian mengayunkan parang lagi sekuat tenaga kearah tangan kiri korban sebanyak 2 kali hingga terputus.

“Kemudian tersangka mengayunkan parang lagi kearah kepala korban sebanyak 4 kali. Setelah itu tersangka mengayunkan parang lagi sekuat tenaga kearah tubuh korban pada bagian punggung belakang,” bebernya.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut tersangka membersihkan parang yang tersangka gunakan di pinggir kali kemudian berjalan meninggalkan korban melewati hutan Kampung Wernas hingga ke Kampung Kaliat.

“Tersangka merasa sakit hati dengan korban dikarenakan tersangka membantu biaya skripsi dan kebutuhan hidup selama korban berkuliah di Kota Sorong. Kemudian saat korban mengikuti Tes CPNS tersangka yang mengurus berkas- berkas ijazah korban,” bebernya.

Setelah korban lulus CPNS, korban di jemput oleh keluarganya dan saat itu keluarga korban menyuruh tersangka untuk membayar adat terhadap korban. Setelah pengambilan SK PNS korban dijemput oleh orang tua dibawa pulang ke Kampung Sodrofoyo.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana. Tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman kurungan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya pria berinisial AT (22) di Sorong Selatan (Sorsel), tega membunuh istri SY (20) menggunakan parang hingga salah satu tangannya terputus. Aksi keji pelaku dilakukan di hadapan mertuanya saat sedang mencuci pakaian di sungai.

“Korban bersama ibunya ke kali mencuci pakaian, korban membawa parang dan (hendak) memotong (menebas) kepala korban namun korban menangkis dengan tangan kiri korban hingga putus, sementara tangan kanannya nyaris putus,” kata Kasat Reskrim Polres Sorsel, Ipda Calvin Simbolon kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Peristiwa itu terjadi di Kali Wernas, Teminabuan, Rabu (11/6). Pelaku yang sempat melarikan diri kemudian ditangkap pada Senin pekan lalu (16/6). (Cr-4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.