Polres Sorong Sita Penjualan Miras CT di Jln Belibis Kabupaten Sorong

SORONGPolres Sorong terus menggencarkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penertiban peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

Pada Kamis sore, 7 Mei 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Sorong melaksanakan operasi penertiban terhadap penjualan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diduga meresahkan masyarakat di kawasan Jalan Belibis, Kabupaten Sorong.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sorong, Iptu Andy Indrajaya, S.TrK., mewakili Kapolres Kabupaten Sorong AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K., M.I.K.

Penertiban dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman keras yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Informasi awal diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 16.30 WIT. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi penjualan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di kawasan Jalan Belibis yang kerap menimbulkan keresahan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 17.00 WIT, tim melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di sekitar lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas penjualan minuman keras, petugas kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara pada pukul 17.40 WIT untuk melakukan penertiban.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama HL, warga Jalan Belibis, Kabupaten Sorong. Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa lima plastik bening berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang diduga siap diedarkan.

Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada yang bersangkutan agar tidak lagi melakukan aktivitas penjualan minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Sorong. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan preventif sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif peredaran minuman keras tanpa izin.

Kasat Resnarkoba Polres Sorong menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tindakan cepat dapat dilakukan.

Polda Papua Barat Daya melalui Polres Sorong terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras ilegal maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Sorong. (**/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.