Hasil Pemeriksaan, Sopir Tangki Akui Setor BBM Solar ke Gudang DBT
SORONG– Dari 8 orang saksi yang telah diperiksa, hasil penyidikan terhadap dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) subsidi biosolar, sampai saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya baru menetapkan 1 orang tersangka yakni DBR, sopir tangki.

Penetapan 1 orang tersangka ini diungkapkan oleh Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A Hengkelare dalam press releaese di Mapolda Papua Barat Daya, Senin (20/4/2026).
“Dari hasil pemeriksaan,serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Sdr ABR selaku sopir kendaraan tanki warna biru, jenis Isuzu MKR-66, Nomor Polisi PY-8507AB. Terhadap Sdr ABR, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 11 April 2026 sampai dengan 30 April 2026,”ungkap Kompol Jenny.
Sedangkan saksi yang telah diperiksa sebanyak 8 orang saksi dan sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dari pihak SPBU di wilayah Kota Sorong.
“Dan dalam waktu dekat penyidik juga akan melakukan pemeriksaan ahli, di antaranya ahli dari BHP Migas dan ahli hukum pidana yang ada di Jakarta,”imbuh Kompol Jenny.
Dalam prees release yang dihadiri Panit Subdit I Indagsi Dirreksrimsus Polda Papua Barat Daya, Ipda Jihan Andrean, S.Tr.K dan Ipda Syafrudin Loji, SH (mewakili Direskrimsus PoldaPapua Barat Daya), Ipda Tony Surya Saputra, SH (mewakili Kabid Propam Polda Papua Barat Daya), Plt Kabid Humas Kompol Jenny pun mengungkapkan kronologis tangkap tangan kasus dugaan penyelewegan BBM jenis biosolar.
Awalnya tutur Plt Kabid Humas, tim penyelidik dari Subdit I Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat Daya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengumpulan, penampungan, dan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis biosolar secara ilegal di wilayah Kota Sorong.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penyelidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di beberapa lokasi di sekitar wilayah Kota Sorong. Pada akhirnya, pada tanggal 8 April 2026, sekitar pukul 18.50 WIT, tim penyelidik menemukan secara langsung tertangkap tangan adanya kegiatan pemindahan BBM yang diduga BBM bersubsidi jenis Biosolar sebanyak 5.000 liter (5 ton) dari kendaraan tanki warna biru, jenis Isuzu NKR-66, Nomor Polisi PY-8507AB, ke dalam profil tank penampungan yang ada di dalam area gudang perusahaan PT Salawati Motorindo yang berlokasi di Jalan K. Patimura Suprauw Distrik Maladumes Distrik Kota Sorong.
Dan yang ada di area gudang tersebut adalah ABR (sopir tanki warna biru), FK (kondektur) dan JM (Satpam Gudang PT Salawati Motorindo). Selanjutnya, atas temuan tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik membawa kendaraan tanki warna biru yang masih berisi BBM yg diduga bersubsidi jenis biosolar ke Polda Papua Barat Daya, bersama dengan ABR, FK dan JM untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Jenny, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut bahwa menurut keterangan ABR (sopir tangki) bahwa BBM yang berada di dalam tangki warna biru tersebut berasal dari gudang yang dikelola oleh DBK, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Klaligi Kecamatan Sorong Manoi Kota Sorong.
“Bahwa Sdr DBK selaku pengelola gudangi Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Klaligi Kecamatan Sorong Manoi Kota Sorong, memiliki kegiatan usaha menampung BBM bersubsidi jenis Biosolar dari beberapa sopir yang melakukan pengisian di 3 SPBU yang ada di wilayah Kota Sorong, serta dari sumber-sumber lain,”ungkap Kompol Jenny.
Dari hasil pemeriksaan, ABR selaku sopir tangka warna biri mengakui sering melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Biosolar di 3 SPBU yang berada di wilayah Kota Sorong menggunakan kendaraan tanki warna biru jenis Isuzu MKL-66, Nomor Polisi PY-8507AB, dengan menggunakan 3 barcode yang dimiliki secara bergantian.
“Kemudia setiap kali selesai melakukan pengisian di SPBU, Sdr ABR selalu membawa BBM bersubsidi jenis Biosolar ke gudang yang dikelola oleh Sdr DBK untuk dikumpulkan. Apabila sudah terkumpul hingga 5.000 liter (5 ton), selanjuutnya BBM bersubsidi jenis Biosolar tersebut kemudian akan dijual kepada pihak-pihak yang sudah memesan,”terang Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompole Jenny.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan beberapa kali membeli BBM subsidi jenis solar dari DBK selaku pengelola gudang di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Klaligi Kecamatan Sorong Manoi, Kota Sorong, yaitu PT Salawati Motorindo yang beralamat di Jalan K Pattimura Suprauw Distrik Muladumes, Kota Sorong.
Dimana dari Februari sampai April 2026 terjadi tiga kali pengiriman dengan harga beli sebesar Rp 12.000 per liter.
Setelah menetepkan 1 tersangka yakni ABR, penyidik menyita barang bukt berupa 1 unit kendaraan tangki warna biru jenis Isuzu NKR 66, Nomor Polisi PY8507AB, beserta isinya berupa BBM yang diduga BBM bersubsidi jenis Biosolar sebanyak 4.922 liter, 1 unit mesin Hilton dan selang bening, STNK kendaraan PY 8507AB, dan 1 buah profil tank atau tandon (tangki) ukuran 1.000 liter warna putih.
Terkait dengan perkara ini, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah: setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan kewenangan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000 (60 miliar rupiah).
Pada kesempatan ini ujar Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny, bahwa hasil pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Polri melalui Kabag Reskrim untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ada di wilayah Kota Sorong.
Karena kita tahu bahwa dampak perang saat ini terjadi kenaikan harga minyak dunia di kawasan Timur Tengah, namun pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM khususnya BBM subsidi, sampai dengan akhir tahun ini.
Sehingga kesenjangan (disparitas) harga antara BBM subsidi dan BBM non-subsidi saat ini yang banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan.
Oknum Polisi dalam Pemeriksaan
Adapun langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Polda Papua Barat Daya dalam hal ini Irwasda dan Dir Propam selaku pembina fungsi sebagai berikut Kapolda Papua Barat Daya menyampaikan bahwa Polri selalu berusaha melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional serta tidak ada toleransi bagi oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebagaimana disampaikan juga oleh penasihat hukum Saudara DBK yakni Bapak Jatir Yudha Marauw, SH Melalui pemberitaan di media sosial bahwa ada keterlibatan anggota Polri dari Polres dan Polda Papua Barat Daya, merespon pemberitaan tersebut kepada yang bersangkutan saat ini dalam proses pendalaman oleh Irwasda dan Propam Polda Papua Barat Daya
Adapun oknum anggota Polres dan Polda Papua Barat Daya yang diduga terlibat adalah: W, AS, H, E, S, JT, dan Y. Ini berdasarkan pengakuan dari kuasa hukum DBT dan yang kemudian menjadi dasar dilakukan tindakan-tindakan yang telah disebutkan sebelumnya.
Dalam sesi tanya jawab, menanyakan status DBT yang belum jadi tersangka, penyidik Ipda Jihan mengatakan pihaknya masih mendalami proses penyidikan.
“Dalam hal ini kami masih mengumpulkan alat bukti yang lain, kemudiankita juga masih berkoordinasi dengan ahli-ahli dan juga menunggu hasil lab terkait dengan BBM yang ada. setelah kita dapatkan hasil dari lab barulah kita tentukan apakah ibu DBK ini kita tetapkan sebagai tersangka,”jelasnya.
Demikian dengan dugaan oknum anggpta Polres dan Polda PBD yang diduga backingi penyelewengan BBM subsidi juga katanya masih didalami
Sedangkan oknum Kapolres yang disebut-sebut didiga terlibat dalam kasus BBM subsidi di Sorong, merupakan wewenang Mabes Polri untuk menindaklanjuti. (min)






