MRP PBD Serap Aspirasi Raperdasus, Masyarakat Adat Moi Ungkap Kegelisahan

SORONG– Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) yang terdiri dari Pokja Adat, Pokja Perempuan dan Pokja Agama, Selasa (9/6/2026) melaksanakan kegiatan Tatap Muka dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat Terkait Pokok-Pokok Pikiran Rancangan Perdasus Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kota Sorong.

Tim MRP PBD dalam sesi penyampaian aspirasi yang dipandu moderator. (Rosmini/SuaraSorong)

Ketua Tim MRP PBD, Ishak Samuel Kawaktolo, S.Th yang membuka kegiatan pertemuan mengatakan, kegiatan ini khusus untuk menyerap aspirasi dari masyarakat adat Moi di Kota Sorong dimana hadir  ketua LMA Malamoi,  Dewan Adat Malamoi, perempuan adat Malamoi, tokoh pemuda dan anggota DPR Kota Sorong dan DPR Papua Barat Daya melalui mekanime pengangkatan (jalur Otsus).

Maria Baru dari Gerakan Perempuan Adat Malamoi saat menyampaikan aspiranya. (Rosmini/SuaraSorong)

Dari aspirasi yang disampaikan jelas Isak Samuel Kawaktolo akan diserahkan ke DPR Papua Barat Daya untuk ditindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan keputusan ketetapan Undang-Undang.

Dalam hal ini penyerapan aspirasi untuk Raperdasus tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, hukum adat dan beserta hak-haknya.

Penyerahan aspirasi oleh Ketua Dewan Adat Suku Besar Moi, Paulus Safisa, S.Th (Rosmini/SuaraSorong.com)

“Sebelum kita serahkan ke DPR untuk ditindak lanjuti ke Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan sebuah keputusan ketetapan undang-undang. maka dalam Undang-Undang Otonomi Khusus memberikan sebuah tanggung jawab kepada Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga kultur harus memberikan persetujuan, pertimbangan dan persetujuan dari Raperdasus itu. Selama MRP belum memberikan persetujuan berarti Raperdasusnya tidak bisa,”jelas Kawaktolo yang Ketua Pokja Agama MRP PBD.

Dikatakan bahwa waktu yang diberikan oleh DPR Provinsi Papua Barat Daya kepada MRP Provinsi Bapak Barat Daya adalah 30 hari.

“Dalam rangka itu, kegiatan ini kami laksanakan untuk bertatap muka langsung dengan masyarakat adat di wilayah adat Kota Sorong,”tandasnya.

Secara garis besar, Samuel Kawaktolo menilai, aspirasi yang disampaikan intinya minta agar hak-hak masyarakat adat Moi tidak boleh hilang, tidak boleh dikebiri.

“Misalnya seperti hak atas tanah adat juga pembangunan yang harus berpihak kepada masyarakat adat di sini. Terus hak atas pengakuan-pengakuan mereka yang harus pemerintah memberikan keberpihakan kepada masyarakat. Karena selama ini hak itu tidak ada, tidak dirasakan,”jelas Isak Samuel Kawaktolo yang dalam pertemuan didampingi anggota MRP PBD Pokja Perempuan Dorce Kambu,  S.Sos dan Tim MRP PBD lainnya.

Dalam diskusi yang dipandu moderator Rafael Mambrasar, ada 7 point pertanyaan yang diajukan Tim MRP PBD untuk dibahas dalam diskusi.

Yang pertama terkait dengan kegelisahan dan harapan masyarakat adat di Kota Sorong terkait keberadaan suku, sub suku dan marga serta kehidupan seluruh masyarakat adat di Kota Sorong.

” Tolong Yang Mulia diperhatikan, yang punya hak ulayat adat di Kota Sorong itu marga siapa saja dan dijelaskan sehingga marga-marga itu bisa dipertemukan. Kalau bisa kita bikin forum dan kita ketemu dan kita selesaikan sehingga jangan ada lagi sengketa tanah di dalam Kota Sorong ini. Yang satu bilang dia punya, marga lain bilang dia punya. Sehingga barang ini tidak selesai-selesai,'”ujar Barnike Susana Kalami saat menyampaikan suara hatinya.

Sementara Silas Kalami, Ketua LMA Malamoi mengatakan, di dalam Raperdasus, pada pasal terkait tanah dan sumber daya alam. Tdak ada point tentang kebudayaan, padahal ada kaitan antara manusia, tanah dan budaya. Karena itu pada pasal tersebut Ia mengusulkana agar dimasukkan tentang kebudayaan.
Hal ini diusulkan karena menurutnya ada ancaman terhadap budaya lokal, sehingga suku-suku asli harus tetap hidup dengan budayanya.

“Supaya diatur Perda pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten, Kota. Perlu diketahui Kabupaten Sorong 2017 sudah ada Perda masyarakat adat, diikuti Kabupaten Sorsel, Tambraurw dan Maybrat. Kota Sorong dan Kabupaten Raja Ampat yang belum,”ujar Silas Kalami.

Lebih lanjut dalam asipirasinya, Silas Kalami mengingatkan masyarakat Moi untuk tidak lagi jual-jual tanah yang membuat masyarakat Moi semakin terpinggirkan.

“Tidak boleh lepas tanah, tidak boleh pelepasan tanah adat dan kalian akan habis. Supaya ada pasal, tidak boleh jual tanah, sistem kontrak atau hibah. Hibah itu berasyarat tidak lepas, itu untuk kepentingan umum, gereja, masjid. Ada pernyataan di dalam hibah,”tandas Silas Kalami.

Dari kegelisahan yang diungkapkan, terkait sumber daya alam, yakni kayu mangi-mangi yang terus dijual, juga diharapkan agar mendapat perhatian serius dari pemerintah bagaimana agar masyarakat di Km 7 tidak lagi menjadikan kayu mangi-mangi sebagai sumber mata pencahariannya.

Saat menyampaikan aspirasinya, Maria Baru dari Gerakan Perempuan Adat Malamoi mengatakan pemerintah perlu memberikan perhatian serius kepada masyarakat Kokoda terutama dalam masalah pendidikan.

“MRP dorong pemerintah Kota bagaimana serius melihat saudara kita karena ketika kita melarang mereka untuk tidak menebang kayu mangi-mangi atau tidak ambil batu karang, mereka mau makan bagaimana. Ini juga masalah. Coba MRP melihat masalah ini,”ujar Maria Baru dari Gerakan Perempuan Adat Malamoi,

Selain itu, Maria Baru yang juga Sekretaris Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJP) Papua Barat Daya minta agar MRP memiliki data khusus tentang orang Moi di Kota Sorong.

“Sebelum menuju ke Perdasus agar bagaimana punya tanggung jawab moril bagaimana mendata detail, rumahnya bagaimana, anak sekolahnya bagaimana, ekonominya bagaimana. Itu MRP dan DPRK wajib punya data ada di kantor. Karena ada banyak hal yang terjadi, marginalisasi, pendidikan, ekologi yang benar-benar terjadi di Suku Moi. Jadi harus ada data sendiri, walaupun pemerintah provinsi sedang gencar-gencar mendata orang asli Papua, tapi saya minta MRP, DPRK harus punya data khusus, turun ambil data,”harap Maria Baru.

Saat membahas soal pariwisata, Ketua Gerakan Perempuan Adat Malamoi, Ludia Esther Mentansan minta agar travelloka yang liar di Kota Sorong ditertibkan.

Karena sering membawa tamu asing dari Pelabuhan Marina langsung ke wilayah hukum adat di Raja Ampat tanpa sepengetahuan Pemda Raja Ampat dan masyarakat adat.

“Ini yang harus ditertibkan lewat Perdasus, supaya saudara-saudara kita dari Moi Kelim setiap turis masuk di Bandara kita buat tari-tarian adat jemput mereka. Supaya bisa masuk PAD di Provinsi dan Kota Sorong,”ujarnya.

Rangkaian pertemuan penyerapan masyarakat adat di Kota Sorongv diakhiri dengan penyerahan aspirasi yang disampaikan Ketua Dewan Adat Suku Besar Moi (7 wilayah masyarakat hukum adat Moi), Paulus Safisa, S.Th dan penyerahan aspirasi dari DPR PBD mekanisme pengangkatan. (min)

¹

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.