SORONG– Setelah mendapat sanksi dari Dinas Kesehatan Kota Sorong untuk tutup sementara selama 2 minggu, suasana di RS Maleo Rabu sore tampak sepi.

Managemen RS Maleo Albert Fransstio, SH mengatakan, sejak Dinas Kesehatan Kota Sorong mengumumkan hasil Tim Audit Investigasi yang disampaikan melalui jumpa pers, maka Managen RS Maleo melaksanakan keputusan sanksi tersebut untuk tidak menerima pasien baru selama 2 minggu.
“Dinas adalah representatif dari pemerintah ya, kami RS Maleo sejak diberitakan atau sejak dinyatakan keputusan tersebut sampai saat ini melaksanakan itu. Rekan-rekan wartawan bisa dilihat bahwa RS Maleo tidak melakukan aktifitas penerimaan pasien baru hanya melakukan aktifitas pasien yang sudah dirawat,”jelas Albert Fransstio.
Kendati menerima sanksi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Sorong untuk tutup sementara selama 2 minggu, namun dalam jumpa pers Rabu sore (22/7/2026), Kuasa Hukum RS Maleo didampingi Direktur RS Maleo dr Irene Dawenan dan dr Adrina, Sp.A membantah dituding lambat menangani pasien Balita ZA hingga meninggal dunia di RS JP Wanane Km 22.
Dituturkan bahwa alm Balita ZA masuk RS Maleo pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 Wit.
Ketika pasien datang, RS Maleo jelas Albert sudah dipasang infus dan tindakan pertolongan pertama lainnya. Karena itu Ia mengatakan tidak ada tindakan dari perawat atau dokter yang mengabaikan pasien ZA.
Terkait dengan pasien ZA yang dalam kondisi kejang-kejang namun tidak langsung ditangani, Albert mengakui kondisi pasien ZA yang kejang-kejang. Namun menurutnya tidak sampai sebanyak yang diberitakan (17 kali kejang).
Menurutnya, pasien alm ZA saat kejang-kejang sudah ditangani oleh tenaga medis, “Jadi asumsi 17 kali itu apakah dia gerakannya sebanyak 17 kali, ataukah kejang satu kali kemudian berlanjut sampai sebanyak 17 kali,”ujar Albert.
Tetapi intinya ketika terjadi kejang, orang tua pasien datang ke tenaga medis, dan menurutnya saat itu ada dokter jaga yang lagi bertugas. Menyinggung tidak ada dokter saat itu sehingga pasien yang ditangani perawat, Albert membantah dan menurutnya saat itu ada dokter jaga.
Terkait dengan surat rujukan yang lambat diberikan kepada orang tua pasien, dijelaskan oleh Albert bahwa surat rujukan dikeluarkaan itu prosdernya.
Dijelaskan bahwa ketika akan merujuk pasien ke rumah sakit lain maka wajib terkonfirmasi dulu apakah ruangannya tersedia atau tidak, fasilitasnya seperti ICU ada atau tidak.
“Dan itu harus terkonfirmasi dulu. Ketika tidak terkonfirmasi nah menjadi problem yang lain dan sudah menjadi sebuah sistem. Ketika RS Maleo menghubungi rumah sakit rujukan, itu statusnya disampaikan “menunggu,”jelasnya.
“Jadi bukan ada unsur kesengajaan dari RS Maleo menunda-nunda rujukan, tapi statusnya “menunggu”. Kemudian ketika sore hari, rumah sakit rujukan memberikan informasi oke,dapat dilakukan rujukan,maka dirujuklah ke rumah sakit tersebut (RS JP Wanane Km 22),”jelas Albert.
Saat di rumah sakit rujukan. RS Wanane Km 22, menurutnya, tenaga medis Maleo masih menunggu apakah sudah diperkenankan pulang atau tidak. Kemjudian RS rujukan menyampaikan tenaga medis boleh pulang.
Hasil audit internal RS Maleo, Albert juga membantah jika disebutkan bahwa perawat tidak ditangani langsung. Karena menurutnya dokter jaga dan perawat yang bertugas malam itu malah mendatangi langsung pasien anak tersebut, dan ambil tindakan.
“Tindakan lanjutan yaitu pemberian parasetamol . Dari tindakan medis tersebut,kejangnya menurun,”tutur Albert. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada peng-abaian pengambilan sampel daerah.
Ia juga mengakui adanya pengambilan sample darah terjadi 2 kali namun menurutnya, tidak ada yang diabaikan.
Terkait dengan laporan polisi yang dilayangkan orang tua korban, dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk membuat laporan polisi dan RS Maleo menghormati proses hukum.
“Kalaupun nanti ada panggilan , kami akan hadir dan kalaupun ada restorasi justice kami pun akan menghormati yang mana RS Maleo ini tunduk pada aturan hukum,”tandas Albert. min)





