SORONG– Menanggapi pernyataan di media sosial yang mengusulkan wacana pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP). dinilai oleh Ketua FOPERA Papua Barat Daya (PBD), Yanto Ijie merupakan bentuk kritikan yang seharusnya mendorong MRP untuk lebih aktif mengawal aspirasi masyarakat asli Papua.
Ditegaskan oleh Yanto Ijie, membubarkan MRP tidak bisa semudah yang diwacanakan melainkan harus melalui mekanisme yang berlaku. “Pembubaran MRP bisa saja terjadi, tetapi hanya melalui dua jalur konstitusional. Pertama, apabila masyarakat merasa tidak puas, mereka dapat mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pasal yang mengatur tentang pembentukan MRP,”terang Yanto Ijie.
Kedua, lanjut Yanto Ijie, pembubaran dapat terjadi melalui mekanisme evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) yang dilakukan setiap 20 tahun sekali. Evaluasi itu dapat menghasilkan perubahan besar pada struktur Otsus, termasuk masa atau bentuk kelembagaan, misalnya pada tahun 2041 saat Otsus dievaluasi kembali.
Perlu ditegaskan bahwa MRP adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Papua. MRP bukan lembaga ad hoc seperti panitia seleksi; kedudukannya permanen dan diatur undang‑undang.
“Oleh karena itu, jika MRP dibubarkan, akan timbul pertanyaan penting: siapa nanti yang menyeleksi atau menentukan keaslian orang asli Papua? Pemberian pertimbangan mengenai keaslian orang asli Papua selama ini dilakukan oleh MRP,”tandasnya.
Ia menilai, wacana pembubaran MRP tampaknya lebih bersifat kritik sosial atau ungkapan kekecewaan publik terhadap kinerja MRP.
Menurutnya, kritik itu sah sebagai kontrol sosial agar MRP tidak lengah dan bekerja lebih maksimal. Namun, ditegaskan bahqa setiap upaya pembubaran harus didasarkan pada alasan yang kuat dan melalui mekanisme formal—baik di DPR maupun Mahkamah Konstitusi—bukan sekadar pernyataan di jalan atau media sosial.
“Kritikan itu muncul mungkin karena faktor kekecewaan ya karena mereka mengganggap MRP tidak bekerja.Tapi untuk membubarkan itu harus melalui mekanisme-mekanisme formal di DPR dan juga di Mahkamah Konstitusi. Tidak bis akita bicara di jalan-jalan untuk MRP dibuburkan. MRP ini lembaga negara,”ujar Yanto Ijie.
Dikatakan, bisa memberikan kritikan tapi harus rasional dan logis. “Supaya jangan menjadi bola liar, jangan memperkeruh suasana di lapangan, mengadu domba terus membuat kegaduhan di masyarakat,”imbuhnya.
Jika anggaran MRP yang dikucurkan cukup besar dan mereka tidak bekerja maka patut dipertanyakan.
“Tetapi tidak serta merta mengatakan lembaga (MRP) ini bubar. Karena lembaga ini adalah amanat Otsus, satu kesatuan dari Otsus. Otsus itutidak lengkap kalau tidak ada MRP,”pungkas Yanto Ijie. (min)






