JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal permohonan agar anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri jika maju kembali dalam Pilkada. Hakim menyatakan dalil Pemohon tidak berdasar dan berlebihan.
Seperti dilansir detiknews, gugatan nomor 91/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh tiga mahasiswa bernama Terence Cameron, Raihan Husnul Wafa dan Wildan Nurmujaddid Erfan. Hakim tak sependapat dengan dalil pemohon yang menyatakan jika anggota legislatif yang akan maju Pilkada wajib mengundurkan diri maka berpotensi merugikan rakyat daerah pemilihan tersebut.
“Bahwa dari uraian tersebut di atas, menurut Mahkamah dalam konteks pengujian konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10/2016 yang dimohonkan oleh para Pemohon a quo, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang pada pokoknya menyatakan anggota legislatif yang akan maju di Pilkada diwajibkan untuk mengundurkan diri berpotensi akan merugikan rakyat di daerah pemilihan anggota tersebut, karena jika seandainya anggota legislatif tersebut kalah di Pilkada, maka rakyat akan kehilangan figur pemimpin berkualitas yang dapat memperjuangkan kesejahteraan mereka baik jika figur tersebut menjadi anggota legislatif maupun menjadi kepala daerah sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon adalah tidak berdasar dan bahkan dapat dikatakan berlebihan,” kata hakim saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (20/8/2024).
“Karena di samping anggota legislatif dan kepala daerah memiliki tanggung jawab kepada konstituennya secara berbeda-beda, juga belum tentu anggota legislatif yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tersebut, akan digantikan oleh calon anggota legislatif yang tidak kredibel atau tidak kompeten dan tidak mempertanggungjawabkan jabatan yang diembannya kepada masyarakat yang berada di daerah pemilihan anggota legislatif yang mengundurkan diri tersebut, karena hal yang demikian kembali lagi kepada integritas dari wakil-wakil rakyat tersebut (individu dari para wakil rakyat) dalam melaksanakan amanah yang diembannya,” tambahnya.
Hakim menyatakan calon anggota legislatif yang akan menggantikan anggota legislatif yang mundur karena maju kembali di Pilkada pasti sudah melalui pertimbangan dan seleksi dari pimpinan partainya. Sehingga, kata hakim, calon pengganti itu sudah dianggap layak untuk menggantikan anggota legislatif yang akan maju di Pilkada tersebut.
Hakim berpendapat penentuan pilihan bagi para pemilih dipengaruhi oleh aspek kapabilitas, integritas hingga akseptabilitas. Kemudian, calon anggota legislatif atau kepala daerah juga memiliki perbedaan terhadap unsur-unsur dimaksud.
“Artinya, belum tentu calon anggota legislatif memiliki kapabilitas atau kompetensi yang sama dengan calon kepala daerah. Dalam hal ini, pemilih memilih calon anggota legislatif karena dinilai mempunyai kapabilitas atau kompetensi dan rekam jejak yang tepat dan cocok dengan jabatan yang akan diembannya. Sementara itu, calon anggota legislatif dimaksud tidak tepat atau cocok jika dipilih untuk mengemban jabatan kepala daerah, demikian juga sebaliknya,” kata hakim.
Hakim menyatakan jika anggota legislatif tak diwajibkan mundur jika maju kembali di Pilkada maka akan mengingkari mandat masyarakat. Menurut hakim dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Jika calon anggota legislatif yang terpilih maupun yang incumbent tidak diwajibkan mengundurkan diri bagi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah pemilihannya, maka hal tersebut sama artinya dengan mengingkari mandat atau kepercayaan yang diberikan oleh pemilih. Sebab, pemberian mandat atau kepercayaan kepada calon anggota legislatif maupun kepala daerah tidak semata-mata hanya persoalan formalitas untuk menyalurkan aspirasi, akan tetapi lebih kepada persoalan yang bersifat substansial agar aspirasinya dapat diwujudkan/diaktualisasikan melalui calon anggota legislatif yang dipilih atau pernah dipilih yang memiliki rekam jejak, kapabilitas/kompetensi yang tepat dan cocok, sehingga pemilih menentukan pilihannya kepada calon anggota legislatif untuk menjadi anggota legislatif bukan untuk menjadi kepala daerah,” tutur hakim.
(**/ros)