KPU Tetapkan 432.822 Daftar Pemilih Sementara di Papua Barat Daya

KPU Papua Barat Daya menetapkan DPS 432.822. (rin/suarasorong)

SORONG– Sebanyak 432.822 daftar pemilih sementara (DPS) telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya pada Kamis (15/8). Penetapan tersebut sudah ditindaklanjuti hingga ke KPU RI.

 “Data DPS Papua Barat Daya telah diteruskan ke KPU RI untuk ditetapkan secara nasional. Selanjutnya akan dilakukan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selalu akurat,” jelas Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS di Vega Hotel.

  Andarias mengatakan 432.822 DPS itu diantaranya perempuan sebanyak 222.616 dan pria sebanyak 210.206 pada 132 kecematan, 1.013 kelurahan dan 1.554 TPS. Pihaknya, sambung Andarias akan melakukan melakukan pemeriksaan terhadap data ganda.

 “Kami juga akan mencermati data ganda, yang sudah meninggal, anak dibawa usia belum cukup 17 tahun. Maka dari pemuktahiran nanti dicocokkan kembali oleh teman-teman PPS dan PPD,” bebernya.

  Dia melanjutnya, data tersebut masih bersifat sementara. Artinya bisa berubah jika ada penambahan ataupun penguranan sehingga akan terus dimutakhirkan menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebab, kata Andarias dalam proses pemutakhiran data, pihaknya mempertimbangkan faktor eksaktabilitas data dan kemudahan akses pemilih ke TPS. 

 “Kami sebagai penyelenggara tentunya Bawaslu dari sisi pengawasan memastikan segala kinerja kita, terutama data pemilih yang akurat, akuntable dan dapat di pertanggungjawabkan. Untuk pemilih yang berdomisi jauh dari TPS kita bisa akomodir di dalam TPS yang terdekat sesuai Domisili,” pungkasnya. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.