KPU Kota Sorong Lanjutkan Rapat Pleno, Saksi Paslon 03 Ungkap Daftar Hadir tidak Sesuai dengan C Hasil

SORONG– Rekapituasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasilĀ  pemilihan gubernur-wakil gubernur dan walikota-wakil walikota Sorong yang digelar KPU Kota Sorong di hari ketiga, Sabtu (7/12) berlanjut dengan suasana yang masih diwarnai perdebatan antara saksi paslon dengan pimpinan rapat pleno.

Setelah PPD Distrik Sorong Barat menyampaikan hasil plenonya untuk pemilihan walikota-wakil walikota, saat dimintai tanggapannya, saksi paslon 01 (Petronela Kambuaya-Hermanto) menyatakan menolak, saksi paslon 02 (Septinus Lobat – Ansar Karim) menyatakan menerima, saksi paslon 03 (Abner Jitmau-H.Said) menyatakan melanjutkan form keberatan dengan mempertanyakan kejanggalan-kejanggalan yang dilaporkan saksi pada tingkat TPS.

Dalam penyampaiannya; saksi paslon 03, Andre Lopulalan mengungkapkan adanya selisih jumlah pemilih antara daftar hadir dengan C Hasil.

Seperti pada TPS 01 di Kelurahan Pal Putih Distrik Sorong Barat, pada daftar hadir tercatat 315, sedangkan pada CHasil jumlah pemilih tercatat 359. Ada selisih 44 suara.

Demikian pula di TPS 07 Pal Putih,  pada daftar hadir ada 354  sedangkan di C hasil 374 sehingga ada selisih 20 suara.

Dengan adanya temuan perbedaan antara daftar hadir dengan CHasil, saksi Andre Lopulalan meminta kepada pimpinan sidang, Hilman Jafar untuk membuka kembali sirekap.

Saat kabar ini dilansir, PPD Distrik Sorong Barat dipandu anggota KPU Kota Sorong Angel  Mainaki masih tertahan dengan mengecek kembali data-datanya sebagaimana yang telah tercantum di sirekap.

“Kami tidak persoalkan menang kalah, yang kami ingin buktikan prosesnya. Karena daftar hadir sebagai alat ukur untuk menetukan perolehan suara,”ujar saksi paslon 03 Andre Lopulalan.

Hingga pukul 14.00 Wit, perdebatan kembali terjadi. 

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kota Sorong ditargetkan selesai hari ini. Dari 10 distrik yang belum mempresentasekab hasil plenonya adalah Distrik Maladumes dan Distrik Sorong Kepulauan.

Seperti yang disampaikan oleh Pimpinan Rapat Pleno Hilman Jafar, semestinya rapat pleno selesai tanggal 6 Desember 2013, namun ternyata molor  dan dilanjutkan pada hari ini, Sabtu (7/12).

Dari pelaksanaan rapat pleno yang tidak selesai sesuai yang dijadwalkan, KPU Kota Sorong pun menyampaikan kronologisnya kepada KPU Provinsi.

Dalam rapat pleno lanjutan hari ini. KPU Kota Sorong diberi waktu dimana sebelum.pukul 18.00 Wit, semua dokumen hasil pleno sudah diserahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya yang dijadwalkan melaksanakan rapat pleno tingkat provinsi pada hari ini. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.