Jelang Putusan 4 Tapol, DPR Kota Sorong Surati Kejaksaan

Minta 4 Tapol Dipulangkan, Jalani Hukuman di Lapas Sorong

SORONG– Menjelang sidang putusan Pengadllan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan,  DPR Kota Sorong menyurati Kejaksaan Negeri Sorong agar 4 tahanan politik (tapol) AG, PR,NM dan MS yang saat ini sedang menjalani persidangan di Makassar, agar setelah putusan, dikembalikan ke Sorong, Papua Barat Daya.

Ketua DPRK Sorong, Drs Ec John Lewerissa. (rosmini/SS)

Hal ini dikatakan oleh Ketua DPRK Sorong,Drs Ec Jhon Lewerissa kepada media baru-baru ini.

“Saya sebagai ketua dan Wakil Ketua I, II, dan III telah menyurat ke Kejaksaan, agar nantinya setelah  putusan nanti di Makassar, 4 tapol ini dikembalikan ke Sorong, jangan penjarakan mereka di Makassar tapi kembalikan ke Sorong, supaya isteri dan  anak-anak mereka, keluarga, teman bisa datang lihat mereka di Lapas,”ujar John Lewerissa.

“Ini menjadi intervensi kami sebagai lembaga  kepada Kajari Sorong karena bagian dari  kita punya warga. Jadi kita mengusulkan kepada Kajari Sorong untuk diteruskan ke Kejari di Makassar, supaya setelah putusan bulan ini, mereka dikembalikan  di Sorong, ditahan di Sorong saja,”imbuhnya.

Dikatakan oleh politisi dari Partai Golkar ini bahwa pertimbangan untuk minta agar keempat tapol itu  menjalani hukumannya  di Sorong tak lain untuk menjaga agar Kamtibmas di Kota Sorong tetap aman.

Selain itu,  Ketua DPRK Sorong juga minta  kepada Wali Kota Sorong Septinus Lobat, SH,  M.PA untuk melayangkan surat yang sama kepada Kejaksaan Negeri Sorong sehingga secara bersama-sama DPRK Sorong dan Pemerintah Kota Sorong memberikan dukungan sebagai lembaga politik  terhadap keempat tahanann politik yang merupakan warga Kota Sorong.

Seperti diketahui, sidang dengan terdakwa 4 tapol  yang saat ini bergulir di PN Makassar, Sulsel telah memasuki tahap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dipidana penjara 8 bulan potong masa tahanan.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Tim Advokat dari 4 tapol,Yan Christian Warinussy, SH, nota pembelaan (pledoi) akan disampaikan pada sidang lanjutan, 11 November 2025. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.