SORONG – Setelah hampir 2 tahun penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong memeriksa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah Provinsi Papua Barat (Biro Kesra) Tahun Anggaran 2022 untuk Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) dan memeriksa hingga ratusan saksi, akhirnya Penyidik menetapkan 1 Tersangka dari kasus tersebut.

Kejari Sorong menetapkan Ketua Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau yakni ‘JA’ usai hasil laporan Audit BPKP diterima, dimana kerugian negara mencapai Rp596.048.000 (lima ratus sembilan puluh enam juta empat puluh delapan ribu rupiah) dari Pagu anggaran sebesar Rp 1 Milyar.
Kasubsidik Kejari Sorong Seisar Julio Bulo, mengatakan bahwa dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh YPPH sebagaimana mestinya.
“Kalau modus sendiri saat pemeriksaan awal, YPPH melaksanakan beberapa kegiatan namun tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), karena ada beberapa saksi menyatakan tidak menerima bantuan padahal ada dalam laporan YPPH sebagai penerima bantuan (fiktif),” ungkap Julio kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Julio menambahkan, memang baru 1 tersangka yang tetapkan, namun tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya yang diduga kuat adalah pembuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“Jadi ‘JA’ ini sebagai ketua yayasan yang mengetahui dan memberikan perintah peruntukan penyaluran dana-dana tersebut dan diduga tidak tepat sasaran, sedangkan laporannya diserahkan kepada orang lain. Ini yang terus kami kembangkan,” ujar Julio.
Sementara usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Sorong, JA akan ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sorong.
Tersangka JA sendiri dijerat pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. (**/min)







