SORONG– Kegiatan Diseminasi Pengembangan Kekayaan Intelektual yang digelar di Bellagri Hotel, Jumat (28/11/2025) dengan menghadirkan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI Papua Barat, Achmad Djunaidi, SE sebagai narasumber disambut antusias karena dianggap begitu bermanfaat bagi para peserta yang umumnya adalah dari sektor UMKM.

Hal ini terlihat dalam sesi tanya jawab, para perserta begitu bersemangat untuk menanyakan apakah merek produksi UMKM mereka sudah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual di Kemenkum Papua Barat atau belum.

Menjawab pertanyaan tersebut, Achmad Djunaedi mempersilakan untuk buka situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
“Kalau itu sudah lolos, kita sudah yakin tidak ada yang memiliki nama merek tersebut, maka mulai persiapkan berkas-berkasnya seperti KTP, logo atau merek yang akan digunakan. Yang terpenting dua ini dulu,”terang Achmad saat menjelaskan proses pendaftaram kekayaan intelektual di Kemenkum Papua Barat.
Setelah menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya siapkan biaya pendaftaran dimana untuk UMKM Rp 500.000 dan yang pribadi biaya pendaftaran Rp 1.000.000.
Salah satu peserta mengungkapkan, sudah sekitar 20 tahun ia menggunakan nama salah satu merek pada usaha produksinya. Dan merek tersebut digunakan pada beberapa cabang produksinya.
“Segera didaftarkan bu, karena jangan sampai ada orang yang mendaftarkan dengan nama merek itu. Meskipun ibu sudah 20 tahun menjalankan usaha dengan menggunakan nama merek itu, tapi kala tidak didaftarkan ya jangan klaim kalau ada orang yang menggunakan merek tersebut karena ibu sendiri belum daftar,”ujar Achmad Junaid.
Selain itu salah satu peserta yang memproduksi UMKM keripik keladi yang pasarannya sudah masuk ke supermarket-supermarket di Sorong menanyakan bagaimana jika ada orang lain yang menggunakan merek dagangan hampir sama dengan merek keripik keladi yang ia gunakan, apakah Ia bisa mengklaim penggunaan hak cipta tersebut, dijawab oleh staf Kemenkum bahwa tergantung dari kelas merek tersebut, jika memang merek itu sudah sangat terkenal seperti merek KFC tentu berkas pengajuannya akan ditolak.
Serunya kegiatan Diseminasi Pengembangan Kekayaan Intelektual dimana peserta antusias ingin mendaftarkan merek produk UMKMnya agar tidak diciplak orang lain , inilah yang diharapkan oleh anggota Komisi VII DPR Dapil Papua Barat Daya, Dr Rico Sia, M.Si.
Seperti diketahui, kegiatan Diseminasi Pengembangan Kekayaan Intelektual digelar atas kerjasama anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia dengan Direktorat Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Ekonomi Kreatif.
“Kekayaan intelektual (hak cipta) Ini memang harus dimiliki oleh UMKM baik UMKM makanan dan minuman, maupun budaya dan lainnya. Ini merupakan kegiatan yang memberikan satu jaminan kepada para pemilik yang kemudian tidak dapat diduplikasi oleh pihak-pihak lain . Apabila diduplikasi maka bisa dimintakan pertanggung jawaban,” terang Rico Sia.
Dikatakan oleh Rico Sia, HKI ini juga memberikan kesempatan kepada para pemilik hak intelektual untuk bisa mengajukan kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat) di bank.
“Mereka bisa menggunakan haknya ini, khususnya dalam pengambilan Kredit KUR. Seperti disampaikan oleh Menteri UMKM dibeberapa kesempatan bahwa salahg satu yang menjadi persyaratan dalam pengajuan kredit, adalah kepemilikan HKI, yang sudah terdaftar.
“Jadi alangkah baiknya masyarakat yang punya produk dan ingin produk itu terlindungi maka mengajukan atau mendaftar untuk mendapatkan HKI tentunya dengan logo-logonya,”tandas Rico Sia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua Barat Daya, Yusdii Nurdin Lamatenggo dalam sambutannya mengatakan bahwa bagi yang sudah memiliki kekayaan intelektual maka wajib dibawa pembinaan ekonomi kreatif.
Dikatakan oleh Yusdi Lamatenggo potensi di Papua Barat Daya begitu besar. Bahwa hak patent itu bisa ada pada produk makanan, minuman, budaya,produk tenun dan lainnya.
“Kedepan ini menjadi PR kita pak Rico, dan kami di provinsi akan membuat tim khusus tentang kekayaan intelektual. Namun sebelumnya kita akan melakukan pendataan dulu, calon-calon usaha yang akan kita dorong ke kekayaan intelektual. Jadi tugas kita bersama bagaimana kekayaan intelektual ini kita dorong sama-sama,”ujar Yusdi Lamatenggo.
“Kalau sudah punya kekayaan intelektual tu nanti bisa mendapatkan kredit KUR dari perbankan. Jadi keuntungannya itu sebenarnya, dapat pembinaan rutin dari pemerintah, dapat fasilitas kredit dan dapat kesempatan untuk terus mengembangkan usahanya kedepan,”imbuh Yusdi.
Ketua Tim Dukungan Managemen Kementerian Ekonomi Kreatif, Dedy Adriansyah mengatakan, kegiatan yang digelar ini sesungguhnya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman kegiatan ekonomi kreatif akan pentingnya pendaftaran atau mencatat kekayaan intelektual untuk melindungi produk dan jasa yang dimiliki para peserta.
Dikatakan oleh Dedy Adriansyah, bahwa sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2019, ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dan kekayaan intelektual .
“Sejalan dengan amanah tersebut, pemerintah melalui Direktorat Pengembangan Fasilitas Kekayaan Intelektual terus menjalankan berbagai program strategis seperti fasilitasi pendaftaran dan perlindungan hak kekayaan intelektual,”jelasnya. (min)






