Habisi 2 Nyawa, Tersangka Penikaman Bermotif Cemburu Dijerat Pasal Berlapis

SORONG– Belum lama keluar dari penjara karena kasus pidana pembunuhan di Jayapura, YFT, pria berusia 35 tahun kembali ditahan Polisi karena.terkait kasus penikaman di Jln Puyuh Kota Sorong pada Rabu dini hari (4/2/2026).

Conference pers yang dipimpin Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan,S.IK MH. (Rosmini/SuaraSorong.com)

Dalam kasus penikaman yang dipicu karena cemburu ini, 2 korban yakni Fita Rusniar dan Tommy Kristopel meninggal dunia.

Akibat 5 tusukan di tubuhnya, Korban  Fita meninggal dunia di TKP (tempat.kejadian perkara), sedangkan korban Tommy Kristopel yang mendapat 3 tusukan meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Dalam conference pers Kamis siang (5/2/2026), Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.IK MH  mengungkapkan, tersangka YFT yang kini ditahan di Mapolresta dijerat dengan Pasal pidana berlapis.

Yakni Pasal 466 ayat 3 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 458 tentang pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman : 15 tahun penjara dan pasal 489 KUHP mengenai pembunuhan berencana: 20 tahun penjara.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi  dan  barang Bukti yang diamankan berupa satu buah pisau yang digunakan untuk menghabisi para korban, rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor, baju, celana dan  pakaian dalam milik korban dan HP merek Vivo,”rinci Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Afriangga U.Tan, S.Tr.K, S.IK, Kabag Ops Kompol H.Andi Muhammad Nurul Yakin, S.IK, MH dan Kabag Humas Ipda Didin.

Adapun kronologis kejadian bermula ketika tersangka yang mengaku masih memiliki hubungan asmara namun renggang dalam beberapa bulan terakhir. mencoba mencari tahu keberadaan korban Fita.

Mengetahui korban berada di rumah di Jln Puyuh,  pada pukul 03 .00 Wit dini hari, tersangka pun mendatangi korban dan melihat korban sedang bersama laki-laki (Tommy).

“Setelah melihat korban, pelaku langsung mencabut pisau yang telah disiapkan, menyerang terlebih dahulu Tommy, dan kemudian menyerang Fita yang terbangun. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Sorong di Aimas,”tutur Kapolresta Sorong Kota.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota,AKP Afriangga U.Tan bahwa sebelum menikam korban Tommy, sempat terjadi dialog mengenai putusnya hubungan korban dan pelaku.

Dalam dialog itu pelaku langsung menghujam Tommy di bagian dada, sedangkan korban Fita yang terbangun  ditikam dengan 5 tusukan.

“Jadi tersangka masuk ke rumah dan menemukan korban dalam keadaan tidur, diperkirakan sekitar jam 3 pagi,” terang Kasat Reksrim AKP Afriangga.

Setelah kejadian ini, prnyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

Dengan keterangan saksi-saksi, identitas pelaku terungkap. Pengejaran dilakukan hingga tersangka berhasil dihubungi pada malam sebelumnya.

“Pelaku sempat melawan saat ditangkap, termasuk berupaya melarikan diri. Penegak hukum mengambil tindakan tegas setelah memberikan peringatan sesuai prosedur,”terang Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan.

Saat ini, tersangka FYT telah diamankan di Polresta Sorong Kota.

Kepada media, Kapolresta mengakui tersangka seorang residivis. “Tersangka  baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, dan dalam waktu beberapa bulan, telah melakukan tindakan serupa,”ujar Kapolresta.

Dikatakan oleh Kombes Pol Amry Siahaan, dari 3 ancaman pasal yang menjerat tersangka YFT, terberat pada pasal pembunuhan berencana .

“Seperti yang telah disebutkan, ada tiga pasal yang diterapkan, dengan ancaman hukuman terberat mengacu pada pasal tentang pembunuhan berencana,”terangnya.

“Motif yang ditemukan adalah cemburu. Tersangka merasa bahwa pacarnya masih berhubungan dengan pria lain,”terang Kapolresta Sorong Kota.

Dalam kasus penikaman ini, Kapolresta juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seseorang berinisial J yang membantu dalam pelarian tersangka.

“Kami telah mengamankan orang yang membantu tersangka, dan penyidik sedang mendalami kasus ini lebih lanjut, karena tindakan tersebut telah menghambat proses penyidikan,” ujar Kapolresta dalam sesi tanya jawab dengan media.

Diakui oleh Kapolresta akibat peristiwa pembunuhan ini, Kota Sorong sempat tegang dimana pihak keluarga korban  sempat membawa jenasah Fita ke Mapolresta Sorong Kota.

“Harapan saya, imbauan saya, serahkan perkara ini kepada penyidik. Jika ada yang ingin ditanyakan, silakan langsung datang kepada saya, baik secara langsung maupun via telepon. Dalam perkara ini, tidak ada yang kita tutupi, kita akan bersikap transparan,”ujar Amry Siahaan.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolresta mengatakan dalam hubungan asmara, tersangka merasa masih mencintai korban Fita sehingga ketika melihat korban bersama pria lain, Ia pun cemburu.

Sementara korban sudah tidak lagi merasakan hal yang sama. “Namun menurut tersangka, dia merasa bahwa hubungan itu belum berakhir; belum ada kata putus,”ujar Kombes Pol Amry Siahaan. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.