Adi Bremantyo : Pelayanan Tetap Berjalan Normal
SORONG– Plt Sekda Kabupaten Sorong, Adi Bremantyo, S.IP, M.Si menegaskan pasca penggeledahan yang dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua di Kantor Setda Kabupaten Sorong Km 24 pada Selasa (3/6) lalu, aktifitas perkantoran dan pelayanan di Pemerintah Kabupaten Sorong tetap berjalan normal.

Hal ini seperti yang tampak di Ruang Pola Kantor Bupati Sorong, Rabu (4/6) dimana sedang berlangsung kegiatan yang membahas tentang pencemaran dan perusakan lingkungan di Sungai Klasof Distrik Moisegen Kabupaten Sorong yang dihadiri Plt Sekda Adi Bremantyo.

Dikatakan oleh Adi Bremantyo, dalam penggeledahan tim Pidsus Kejati Papua Barat, pihaknya tetap kooperatif memberikan data-data yang dibutuhkan.
“Kami kooperatif, artinya apa yang diminta Kejaksaan Tinggi, data-data yang dibutuhkan penyidik Kejaksaan Tinngi kami serahkan,”ujar Adi Bremantyo yang ditemui media di Kantor Bupati Km 24, Rabu (4/6/2025).
Dalam penyelidikan penyidik Kejati Papua, Plh Adi Bremantyo mengakui dirinya ikut dimintai keterangan. Hanya saja, tidak disebutkan kapan pemeriksaan itu berlangsung.
Yang pasti dengan adanya kasus dugaan korupsi APBD senilai Rp 53 miliar yang ditangani penyidik Kejati Papua Barat, Adi Bremantyo menekankan kepada jajaran staf Setda Kabupaten Sorong untuk bekerja dengan hati-hati.
“Yang sudah baik kita tingkatkan, yang kurang baik kita perbaiki,”tandasnya.
Setelah menjabat sebagai Asisten 1 Setda Kabupaten Sorong, Adi Bremantyo sendiri baru menjabat sebagai Plt Sekda Kabupaten Sorong pada 5 Mei 2025 menggantikan Cliff A. Japsenang yang sedang sakit. Saat itu, Pemda Kabupaten Sorong dipimpin oleh mantan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Seperti diketahui usai penggeledahan di Kantor Setda Kabupaten Sorong, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbunallah Syambas dalam keterangan pers menyebutkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Papua Barat untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Sorong tahun Anggaran 2023.
“Kami dari Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penggeledahan pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023,” ungkap Aspidsus Kejati Papua Barat didampingi Koordinator Pidsus Kejati Papua Barat, Indra Timothy saat konferensi pers di Kantor Kejari Sorong, Rabu (3/6/2025) sekitar pukul 18.30 wit.
Abun Hasbunallah menuturkan, Kejati Papua Barat sejak tanggal 15 April 2025 telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan secara intensif untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam pengadaan barang dan jasa pada Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2023.
Hasil penyelidikan, Abun Hasbunallah uraikan, ditemukan bahwa pada tahun Anggaran 2023 berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Kabupaten Sorong mendapat alokasi belanja barang dan jasa sebesar Rp 111.228.314.000 (seratus sebelas milyar dua ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat belas ribu rupiah)
Dalam DPA tersebut, rinci Abun Hasbunallah, ada sekitar Rp 57.366.381.441 (lima puluh tujuh milyar tiga ratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) yang tidak dapat diyakini kewajaran pembelanjaannya.
“Dimana bukti pertanggung jawaban belanja sebesar Rp 37 Miliar 445 Juta Rupiah digunakan untuk kegiatan yang tidak senyatanya dan belanja sebesar 18 Miliar 154 Juta 431 Ribu Rupiah serta belanja RS senilai 1 Miliar 756 Juta Rupiah tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban sama sekali, ” kata Abun Hasbunallah.
Terhadap penanganan perkara tersebut, Abun Hasbunallah menegaskan, setelah memliki bukti permulaan yang cukup, maka Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan ekspos pada tanggal 27 Mei 2025 untuk dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hari ini kami tim penyidik lakukan penggeledahan pada Kantor Setda Kabupaten Sorong di Jalan Raya Klamono Km 24 Distrik Mariat Kabupaten Sorong, ” kata Abun Hasbunallah.
Dijelaskan Abun Hasbunallah, penggeledahan dilakukan sebagai upaya untuk menemukan alat bukti terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Sekda Kabupaten Sorong.
Dari hasil pengeledahan, lanjut Abun Hasbunallah, penyidik telah menemukan sekitar 75 persen barang bukti yang dicari dan menyita alat komunikasi.
“Barang bukti yang telah dikumpulkan selanjutnya akan kami analisis data dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa pidana, ” tutur Abun Hasbunallah.
Ditanya soal kerugian negara dalam kasus Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Kabupaten Sorong tahun Anggaran 2023 , Abun Hasbunallah katakan, masih dalam proses perhitungan.
“Hasil perhitungan sementara yang ahli lakukan mencapai 18 Miliar. Angka kerugian ini diperkirakan akan terus bertambah,” tuturnya.
Sementara soal tersangka, Abun Hasbunallah katakan Penyidik Pidsus Kejati Papua Barat sudah kantongi, namun belum bisa dibeberkan, sebab masih harus melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka. (min)