Perusahaan Sawmil harus Jelas Sumber Bahan Bakunya
SORONG– Setelah dilantik oleh Gubernur Papua Barat Daya pada 9 Februari 2026 lalu, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Johny Way, S. Hut, M.Si mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengadakan konsolidasi, pertemuan dengan staf dan jajaran Dinas Kehutanan yang sebelumnya bergabung dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Papua Barat Daya.
Selain itu, Kadishut juga mengatakan akan segera menyusun beberapa dokumen terkakit dengan program kerja 2026 yang sudah ada, RPJM 2025-2029 yang sudah tersususn namun sebelumnya masih satu dengan LHKP, sehingga akan dibuat terpisah, disusun kembali sehingga semua aktifitas kegiatan pada Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar kedepannya.
“Kemudian program-program yang sudah dilakukan oleh pak Kepala Dinas sebelumnya akan kami lanjutkan dan saya pikir staf yang sudah ada di sana (Dishut, Red),semua memiliki kompetensi di bidang kehutanan sehingga tidak susah untuk kami bekerja,”ujar Johny Way , mantan Plt Sekda Provinsi PBD, dengan jabatan terakhir Asisten II Setda Provinsi Papua Barat Daya.
Menjabat sebagai Kepala Dinas kehutanan bukanlah hal baru bagi Jhoni Way. Karena sebelum berkarir di Papua Barat Daya, selama 11 tahun Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutnanan Kabupaten Jayawijaya.
“Saya sendiri sudah tinggalkan dunia kehuatan sekitar 10 tahun lebih, dulu saya Kadis Kehutanan di Jayawisaya, Wamena, Pegunungan Tengah sekarang, saya jadi kepala dinas di Wamena dulu 11 tahun. Dan sekarang saya kembali di tahuan 2026 memimpin Dinas Kehutanan, sehingga saya pikir ini bukan hal baru bagi saya dan kedepan ini prioritas kegiatan yang akan kami lakukan adalah penertiban. Penertiban peredaran hasil hutan kayu di Provinsi Papua Barat Daya,”terangnya.
Ditegaskan oleh alumni Faperta Uncen Manokwari angkatan 1990 jurusan Kehutanan ini bahwa penertiban peredaran hasil hutan kayu dilakukan yang pertama ditujukan untuk penerimaan negara.
Dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk menjaga kelestarian hutan sehingga hutan di Papua Barat Daya tidak dibabat sembarangan.
Menanyakan apa yang jadi sumber penerimaan negara yang potensial dari sektor kehutanan di PBD? Yang gencar dan lagi trend dilakukan saat ini adalah jasa lingkungan.
“Memang HPH atau pengusahaan kayu berskala besar saat ini sudah sangat kurang. Sekarang orientasi adalah beberapa teman-teman NGO maupun investor masuk masuk di dunia jasa lingkungan atau carbon trade . Carbon trade ini sudah jalan di Papua Barat Daya ini ada satu yang sudah jalan di Kaupaten Sorong Selatan. Sebagian besar ijinnya masih berproses di gubernuran, di provinsi,”jelasnya.
Untuk jasa lingkungan, diakuinya, selain karena luas lahan yang diminta terlalu besar, Dinas Kehutanan Papua Barat Daya juga mengutamakan harus beres dengan ursan masyarakat adat.
“Jadi kalau sudah clear dengan masyarakat adat maka ijin-ijin selanjutnya kita akan lanjutkan. Karena seluruh hutan di provinsi Papua Barat Daya ini kan rata-rata wilayah adat. Fungsi hutannya itu pemerintah yang tetapkan, cuma hak ulayat itu masyarakat adat. Saya pikir itu,”ujar Johny Way.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa luas kawasan hutan di Provinsi PBD sekitar 3, 4 juta Ha. Dari luas provinsi ke 38 ini, sekitar 70 hingga hampir 80 perrsen adalah kawasan hutan.
“Dari 39 juta, sekitar 3,4 juta Ha itu kawasan hutan. Kawasan hutan ini kami jaga. Dan permohonan ijin yang mau memanfaatkan hasil hutan ini kita lebih selektif , terutama yang terkait dengan investasi-investasi yang terlalu membabat hutan, ini kita pelan,”tandasnya.
“Karena pak Gubernur sering menyampaikan bahwa hutan ini adalah titipan untuk anak cucu kita kedepan. Jadi kita yang sekarang ini jangan kita memanfaatkan secara tidak beraturan. 3,4 juta Ha itudi tata ruang nanti berapa yang kita keluarkan itu tata ruang PBD yang sementara susun sehingga kita harapkan hutan tetap terjaga. Kemudian yang sudah ditebang atau tandus, lahan-lahan kritis nanti kami susun lagi ulang, lahan-lahan kritis direhabilitasi oleh semua stakeholder,”jelas Johny Way.
Menanyakan bagaiman jika ada permintaan investor untuk buka perkebunan kelapa sawit di Papua Barat Daya, dikatakan oleh Kadishut PBD Johny Way , hal ini memang lagi santer di Papua.
Untuk perkebunan kelapa sawit tidak serta merta diberikan ijin. karena masyarakat adat, maupun pihak terkait lainnya memiliki komitmen yang sama minta agar kawasan hutan di Papua Barat Daya tetap dijaga kelestariannya.
“Kami minta kepada teman-teman yang sudah pegang hak guna usaha (HGU) di kelapa sawit, HGU yang ada dimanfaatkan secara baik. Untuk HGU baru secara pelan-pelan kedepan, ya pemerintah, masyarakat adat memiliki satu pemahanan yang sama, soal manfaat dari produk yang kita dapatkan seperti sawit, karet, dan tanaman perkebunan yang lain itu harus benar-benar masyarakat adat merasakan manfaatnya,”tegas Johny Way.
Soal perijinannya, bisa berproses dari bawah dimana rekomendasi dikeluarkan oleh Gubernur.
“Pak Gubernur memberikan rekomendasi nanti yang memutuskan perubahan fungsi itu di Kementerian Kehutanan,”jelasnya.
Sementara mencegah adanya illegal loging, Kadishut PBD mengatakan, setelah satu- dua minggu kedepan, Ia akan mengumpulkan semua pihak yang berusaha dibidang kehutanan, seperti perusahaan sawmil harus melapor kepada Dinas Kehutanan PBD terkait sumber kayu yang digunakan.
“Sumber bahan bakunya harus jelas. Karena kalau sumber bahan baku tidak jelas, nanti sawmilnya kita tutup, dan dikesempatan ini saya harap semua pihak yang ada di provinsi ini, baik masyarakat, LSM maupun tema-teman HPH, Kepolisian, Kejaksaan, TNI Polri, mari kita sama-sama bergandengan tangan untuk menertibkan peredaran hasil hutan kayu,”himbau Kadishut PBD, Johny Way.
Untuk peredaran hasil hutan kayu, diakuinya pergerakannya di Papua Barat Daya belum terlalu masif. Selama ini yang ada kayju-kayu palakan yang akan ditertibkan, terutama sawmil.
“Jadi kalau punya sawmil, harus punya ijin areal pengambilan kayu, bahan bakunya harus jelas. Kalau tidak ada, sawmillnya ditutup,”tegasnya.
“Saya sampaikan kepada semua pemilik sawmil yang ada di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw dan Raja Ampat semua harus punya ijin pengambilan kayu yang jelas. Kalau tidak punya ijin pengambilan kayu harus punya kontrak suplay bahan baku itu yang jelas. Misalnya punya sawmill, tapi punya kontrak dengan yang punya ijin,”terangnya kemudian.
Menyinggung soal kayu yang bernilai ekonomis tinggi, dikatakan ada di Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat khususnya di kawasan Aifat Timuir hingga Aifat Selatan dengan jenis kayu adalah kayu merbau,
Terkait dengan perushaaan HPH diakuinyak sudah sepi. Daru laporan yang diterima, perusahaan HPH kini hanya ada satu, Yang dulunya ada satu di Maybrat namun kini tidak beroperasi,permasalahannya apa, akan dicek. “Jadi HPH hanya ada 2, sekarang tinggal satu yang di Sayosa,”ungkap Johny Way.
Menjabat sebagai Kadishut saat kayu-kayu di Papua Barat Daya sudah “habis”, sembil tertawa tipis, Kadishut Johny Way mengatakan, orang Kehutanan dulunya memang melihat seperti itu, dimana orientasinya kayu dan kayu.
Tapi tegas Johny Way, Kehutanan bukan hanya bicara soal kayu, tapi juga bicara hasil hutan yang lain.
“Sekarang ini di dunia carbon trade sudah sangat masif. Carbon trade ini yang penting diatur baik, skemanya baik itu bisa mendatangkan pendapatan yang besar terutama untuk masyarakat,”tandasnya seraya mengatakan akan memanggil jasa konsultan untuk menghitung dari 3,4 juta Ha kaewasan hutan di Papua Barat Daya, mengahsilkan berapa meter ton carbon trade.
Agar hutan tetap Lestari dan masyarakat setempat juga merasakan manfaatnya, Kadishut PBD berharap semua pihak termasuk insan pers untuk bersama-sama jalan denga masyarakat, berkolaborasi dimana pihaknya mengedepankan adanya transparan dalam mengelola hutan .
“Supaya apa yang kita buat di hutan bermanfaat untuk negara dan masyarakat adat. Karena hutan itu adalah kehidupan. Jadi seluruh kehidupan ada di sana, mau manusia, binatnga sampai cacing, rayap semua ada di hutan, itu siklus kehidupan yang harus kita jaga. Kalau hutan rusak maka kita terima bencana seperti temanp-teman kita di tempat lain. Jarus dijaga keletariannya, tapi kelestarian itu harus bermanfaat bagi masyarakat,”pungkas Johny Way, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya. (min)






