Blokade Jalan di Km  17 Dibuka, Keluarga Korban Tuntut Denda Rp 2 Miliar

Aksi palang jalan di Km 17 yang berkangsung hingga malam hari. (ist(

SORONG– Setelah berlangsung hampir sekitar 12 jam,  palang jalan di Km  17 Kota Sorong,Papua Barat Daya, Minggu (16/2) sekitar pukul 20. 30 Wit akhirnya dbuka.

Suasana saat palang dibuka, arus lalu lintas di Km 17 normal kembali. (ist)

 Palang jalan dibuka setelah ada kesepakatan dalam pertemuan mediasi di Mapolres Sorong, Aimas  Kabupaten Sorong pada Minggu malam (16/2) yang dihadiri perwakilan keluarga korban, dan dari Yonzipur 20/PPA.

Kendaraan yang macet saat jalan di Km 17 dipalang. (ist)

 Dalam kesepakatan yang dibacakan perwakilan keluarga korban, disebutkan bahwa buntut dari meninggalnya AK yang diduga dianiaya oknum Yonzipur 20/PPA,  keluarga korban  menuntut adanya uang denda sebesar Rp 2 miliar, selain itu juga minta pelaku diproses hukum.

 Serta pont ketiga,  keluarga korban meminta agar pertemuan kedua pada Selasa tanggal 25 Februari 2025 dengan menghadirkan kepala suku dari pelaku.

 “Biaya duka  sebesar  Rp 150 juta yang disanggupi pihak kedua Detasemen Zipur, uang akan diserahkan besok Senin 17 Februari 2025, sebesar Rp 50 juta sebagai uang santunan. Sisa Rp 100 juta akan diserahkan  dalam jangka waktu dua hari kedepan”.

“Sedangkan uang  Rp 1 Miliar 750 juta akan dibayarkan pada pertemuan kedua tanggal 25 Februari 2025”.   Pernyataan kesepakatan ini ditandatangani pihak pertama dari keluarga korban, dan pihak kedua  Lettu CZI Doni  Panji dari  Detasemen Zipur  serta mengetahui Wakapolda Papua Barat Daya  Kombes Pol Semmy Ronny Tabhaa, SE dan Dandim 1802/Sorong, Letkol CZI  Angga Wijaya, SIP MA.

Seperti diketakui, aksi blokade jalan di Km  17  dilakukan sebagai buntut meninggalnya AK , yang diduga dianiaya  oknum anggota Detasemen Zipur 20/PPA di Jalan Sorong-Klamono Km 17  pada Jumat malam (15/2) sekitar  23.00 Wit.

Dari penganiayaaan ini, korban kemudian  dilarikan ke  RSUD Wanane dan meninggal dunia pada Minggu (16/2).  Menuntut adanya keadilan atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Yot zipur, Minggu (16/2) sejak pukul 09.00Wir warga pun memblokade jalan.

Dari aksi pemalangan  di jalan utama Km   17  arus lalu lintas dari Aimas menuju Kota Sorong dan sebaliknya lumpuh total.  Untuk bisa tembus ke kota Sorong maupun dari Kota ke arah Aimas Kabupaten Sorong, warga berusaha menggunakan jalan alternatif.

 Namun setelah aksi palang berlangsung beberapa jam, akses jalan alternatif seperti di belakang UT juga diblokade. Karena tidak bisa lewat di Km 17 membuat kemacetan panjang dari kendaraan yang akhirnya hanya bisa menunggu di tempat.

 Untung saja, dari upaya mediasi yang difasilitasi pihak Polri, kedua belah pihak yakni perwakilan keluarga korban dan dari  pihak TNI AD, Yonzipur dihasilkan kesepakatan hingga palang di jalan utama Km  17 , sekitar pukul 20.30 Wit pun dibuka.

Bersamaan saat palang jalan dibuka, hujan deras mengguyur Kota Sorong dan sekitarnya. Palang dibuka arus lalu lintas dari Aimas ke Kota Sorong dan sebaliknya mala mini normal kembali. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.