“Bicara Otsus bukan Hanya Bicara Uang tapi Kebijakan”

Julian Kelly Kambu, ST, M.Si : Undang-Undang Sektoral Dominan, Mengalahkan Undang-Undang Otsus

SORONG-Mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dan Kinerja Kelembagaan Otonomi Khusus (Otsus), Intelektual Maybrat Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST, M.Si menegaskan bahwa berbicara soal Otsus bukan hanya soal uang.

Hal ini ditegaskan Julian Kelly Kambu karena selama ini bahwa implementasi dari Otsus itu adalah dalam bentuk kucuran dana.

“Kita bicara Otsus ini kita bukan hanya uang saja. Ini pentingnya disitu, kita bicara Otsus ini kita bicara kebijakan. Kita lihat kebijakan desentralisasi asimestris, tapi kalau kita rasakan sentralisasi semua. Nah ini yang perlu kita bicarakan. Jadi bukan hanya uang saja tapi kebijakan,”ujar Kelly Kambu yang ditemui media disela mengikuti Rakor Penguatan Kapasitas dan Kenierja Kelembagaan Otsus di Vega Prime Hotel, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut, Julian Kelly Kambu yang sehari-hari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya mencontohkan 20 tahun yang sudah berlalu yang akan disusul dengan 20 tahun lagi, adakah anak-anak OAP yang menduduki jabatan eselon I di Kementerian di lintas lembaga Kementerian yang ada di Kementerian, tidak ada.

“Nah bagaimana kita mau memperkuat, merasa memiliki jika di pusat saja menduduki jabatan eselon I bagi OAP itu lebih baik entah masuk dalam lubang jarum,”tandasnya.

Karena itu menurutnya, perlu ada pendampingan,  ada komitmen, konsistensi dari pemerintah untuk memberdayakan potensi OAP untuk memiliki jenjang karir yang lebih tinggi sampai ke pusat, sehingga tidak semua bermain di level birokrat di tanah Papua.

“Tapi harus ada yang diorbitkan siapa yang mau orbitkan ya dari menteri-menteri itu harus orbitkan mungkin dari Bapak Presiden itu harus mendorong. Kami usukan seperti itu, selain kapasitas sebagai kepala dinas tapi juga sebagai generasi awal yang ikut mengawal Undang-Undang Otsus,”ujar Kelly Kambu.

“Kami ikut mengawal waktu itu. Nah, kami merasakan ini ada kekosongan-kekosongan. Kita selalu bicara Otonomi Khusus itu, mindsednya selalu uang, tapi harus ada kebijakan,”imbuhnya kemudian.

Ia kemjudian mencontohkan terkait pengelolaan kawasan hutan  yang semua izinnya harus dari Kementerian Kehutanan. Dikatakan, kenapa kewenanangan mengeluarkan ijin tidak diberikan kepada Gubernur.

Karena di Undang-Undang Otsus yang tidak boleh dilakukan di Tanah Papua itu ada lima yakni keamanan, agama,  fiskal, kewenangan lainnya yang tidak boleh dilakukan oleh pemerintah di Provinsi  Tanah Papua.

“Apa saja bisa kita lakukan? Salah satunya misalnya kewenangan untuk izin menetapkan kawasan hutan. Tidak perlu kita Kementerian Kehutanan-lah. Hari ini, Gubernur-gubernur di Tanah  Papua hanya cukup memberikan rekomendasi, kemudian izinnya kan dari sana (pusat). Jadi bisa tidak itu kita kembalikan izin ke gubernur-gubernur yang mengeluarkan izin untuk setor kehutanan,”ujar Kelly Kambu.

Menyinggu kucuran dana Otsus untuk Papua yang telah mencapai Rp 190,9 Triliun, Kelly Kambu menilai itulah  kelemahan  pemerintah pusat  yang selalu melihat Papua itu dengan menghitung 20 tahun itu uang sekian triliun.  Padahal menurutnya untuk membangun tanah Papua ini tidak mudah.

“Kalau kita hitung ada 190 Triliun sudah menyerap di Tanah Papua. Kita jangan mengukur pembangunan OAP itu dengan nilai uang 20 tahun. Nanti ada pertanyaan timbal balik, kontribusi OAP, maka pertanyaan sana sini lagi. Tapi bagaimana kita mengawal kebijakan Otsus itu hanya bukan uang. Tapi ada banyak kebijakan-kebijakan,”ujarnya lagi.

Dikatakan, saat ini semua kebijakan terasa tersentralisasi. Undang-Undang bertabrakan dan menurutnya  Undang-Undang sektoral lebih dominan dari Undang-Undang Otsus, terkait dengan kebijakan.

Dalma hal  ini menurutnya, perlu ada komitmen bersama untuk memperbaiki. Sehingga yang sektoral-sektoral itu  kalau mau masuk di Tanah Papua, harus ingat bahwa di  Tanah Papua ada kebijakan khusus.

“Undang-Undang sektoral harus menyesuaikan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus. Supaya kita tata Otonomi Khusus ini dengan baik,”tandasnya.

Lanjut dikatakan, Undang-Undang Otsus juga harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) OAP  yang ada di birokrasi.

Misalnya dari penggunaan dana Otsus itu,  10 tahun ke depan berapa dokter yang dihasilkan.

“Kita harus berpikir gila-gila sedikit.
Begitu baru  ada hasil nanti bisa diukur. Berapa dokter spesialis yang dibutuhkan, berapa guru-guru terbaik yang dihasilkan, berapa jalan terbaik. Ini semua kan harus ada rencana induk, tapi kami berharap intinya kita bicara Otsus itu bukan bicara uang, tapi bicara kebijakan,”ucapnya.

Terkait dengan adanya anggapan bahwa Otsus belum berdampak dalam kehidupan masyarakat OAP, Kelly Kambu mengatakan tidak juga seperti itu. Karena menurutnya  banyak dana Otsus yang dipakai untuk bangun jalan, jembatan, sekolah,  gereja dan lainnya, hanya saja kurang terpublikasi sehingga tidak diketahui oleh masyarakat,

“Seperti kalau kita ke Jogja,itu setiap sumber pendanaan dari dana Istimewa itu ditulis sumber pembangunan jalan ini bersumber dari dana istimewa nah itu artinya ini harus disampaikan juga biar masyarakat tahu kalau jalan, sekolah ini dibangun dengan dana Otsus,”ucapnya. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.