7 Barak Kos di Km 8 Kota Sorong Terbakar

SORONG-Si jago merah mengamuk, 7 barak kos-kos-an di Jalan Pendidikan Km 8 Kota Sorong, Rabu malam (3/6/2026) terbakar.

Api membumbung sekitar pukul 22.00 Wit membuat penghuni kos pada panik dan berhamburan keluar rumah menyelamatkan diri.

Nyala api begitu cepat merembet dari satu barak ke barak kos lainnya. Untung saja tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

Belum dilketahui pasti penyebab kebakaran. Melihat nyala api membumbung tinggi, warga sekitar lorong masuk depan SMKN 1 Kota Sorong panik. Kos-kos-an yang diduga milik anggota DPR yang terbakar bersebelahan dengan Kantor BPKAD Provinsi Papua Barat Daya.

Mobil pemadam kebakaran dan mobil tangka air yang dikerahkan Dinas Pemadam Kebakaran Kota dan Provinsi turun ke TKP memamdamkan nyala api.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sorong, Ridwan Iribaram mengatakan pihaknya menerima telepon sekitar pukul 22.00 Wit dan langsung mengerahkan 1 unit mobil pemadam kebakaran dan 1 unit mobil tangka air.

Menurut Kadis Pemadam Kebakaran, sumber api diduga berasal dari bagian tengah kos-kosan. Hanya saja sampai saat ini belum diketahui penyebab kebakaran.

Apakah karena arus pendek (koslet) atau penyebab lain, Ridwan Iribaram mengatakan yang berwenang mengungkapkan adalah pihak kepolisian.

“Pemicunya nanti tanya Polisi, kita punya tugas hanya datang padamkan,”ujar Ridwan Iribaram.

Yang pasti Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sorong ujar Ridwan Iribaram sudah bergerak cepat.

Selain 10 petugas pemadam kebakaran dari Kota Sorong, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Sorong juga dibantu 15 petugas pemadam dari provinsi.

Meski sudah bergerak cepat, Ridwan Iribaram mengungkapkan masalah yang dihadapi yakni sampai saat ini, belum ada Pos Pembantu Pemadam Kebakatan.

“Kami pemadam Kota Sorong gerak cepat, kami harapkan kepada Wali Kota Sorong segera adakan pemenuhan sarpras (sarana dan prasarana) pemadam kebakaran , ada pos pembantu di setiap distrik. Itu Permendagri Nomor 114 tahun 2018 tentaang S.O.P dan Pem. Sarpras di Permendagri Nomor 122 tahun 2018 bahwa pemadam itu 17 menit sudah ada di TKP, harus ada pos pembantu di setiap distrik. Itu S.O.P dan Pemerintah Kota harus segera laksanakan itu, kalau tidak kami sudah datang, dibilang terlambat sampai mobil dilempar,”ujar Ridwan Iribaram.

“Saya harap kepada Wali Kota Sorong, segera anggarkan pembangunan pos pembantu pemadam kebakaran. Jangan kami datang ini rumah sudah habis, karena memang S.O.P dan aturan itu 17 menit sudah harus ada di TKP, kami baru 5 langkah api sudah 50 langkah. Nah ini saya harap kepada Wali Kota Sorong segera adakan pos pembantuu pemadam kebakaran yang ada di distrik,”ujarnya lagi.

Ia juga mengatakan telah melaksanakan kegiatan pelatihan, dan ada 300 relawan pemadam kebakaran yang telah mengikuti pelatihan dan siap ditugaskan.

Jika pos pembantu pemadam kebakaran tidak juga didirikan , Kadis Pemadam Kebakaran Kota Sorong mengatakan ilmu yang diberikan kepada peserta kegiatan pelatihan itu bisa hilang.

“Sama dengan polisi, tantara. Polisi itu ada Polresta, ada Polsek. Polsek itu dia menangani penanganan awal, sama dengan pemadam juga begitu. Kalau kota ini bangun gedung yang tingkat-tingkat tapi kalau S.O.P pemadam tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Kota, itu sama dengan tipu saja,”tandas Ridwan Iribaram. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.