SORONG– Polda Papua Barat Daya (PBD) melalui Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap tersangka penipuan online di Market Place Facebook, YL (19) yang tinggal di Desa Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur. Tersangka yang diburu sampai ke Surabaya ditangkap setelah menerima laporan dari korban IH (41) yang ditipu korban dalam penjualan scaffolding di Market Place Facebook.

Dalam press release di Mapolda Papua Barat Daya, Jumat siang (26/6/2026), Plt Kabid Humas Kompol Jenny S.A Hengkelare mengungkapkan kronologis penipuan online ini bermula ketika 26 Mei 2026 lalu, pelapor menerima telpon dari korban IH (41 tahun) (selaku bos dari pelapor) untuk survei barang scaffolding yang ingin disewa oleh korban melalui Market Place Facebook.
Kepada pelaku, korban yang beralamat di Seget Kabupaten Sorong telah mentransfer Rp 10.000.000 namun ternyata barang tersebut hingga kini tidak juga dikirimkan oleh pelaku.
“Modusnya pelaku membuat akun market place facebook bernama Marvel Scaffolding dan menawarkan jasa scaffolding dengan harga yang murah sehingga membuat para korban tertarik dan kemu Iphdian meneruskan pembicaraan pada chat whatshapp yang dimana pelaku menggunakan identitas palsu dan membujuk rayu para korban untuk mentransfer sejumlah uang pada rekening BNI atas nama Brilian yang digunakan pelaku sebagai rekening penerima awal dan kemudian diteruskan ke rekening penampung yaitu rekening E-Wallet DANA atas nama Marvel,”tutur Kompol Jenny dalam press release yang dihadiri Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, S.IK, MH.
Dalam aksinya, lanjut Kompol Jenny, pelaku YL menggunakan handphone Iphone 13 dengan menggunakan simcard Indosat yang juga terdaftar pada m-banking yang dikuasai oleh pelaku. Pola transaksi pelaku dimana setelah sejumlah uang dari korban telah masuk pada rekening awal yaitu rekening BNI atas nama Brillian kemudian pelaku langsung meneruskan sejumlah dana tersebut pada rekening penampung E-Wallet DANA atas nama Marvel dan kemudian dicairkan melalui media Qris. Selanjutnya pelaku YL menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari.
Dari tindakan pidana penipuan ini, polisi mengamankan berang bukti berupa 1 unit Handpohone Iphone 13, satu buah rekening E-Wallet DANA atas nama Marvel yang berada pada Handphone Iphone 13, 1 buah akun facebook dengan nama Marvel Scaffolding Yang Menawarkan Jasa Scafffolding dan satu buah akun Whatsapp Busines.
Untuk mempertanggung jawabkab perbuatanya, tersangka YL dijerat pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, S.IK MH mengatakan, selain korban IH yang tinggal di Seget Kabupaten Sorong, korban lainnya yang ditipu tersangka YL berdomisili di Sumatera.
Menurut Kasubdit Jatantras AKBP Ardy Yusuf, dalam aksi penipuan di Market Place Facebook, YL adalah pelaku tunggal dan melancarkan aksinya sudah sekitar 1 tahun.
“Dia (tersangka) pelaku tunggal, mdosunya dia meminta rekening tetangganya untuk dijadikan sebagai rekening yang akan ditransfer oleh korban,”tandas Ardy Yusuf.
“Perlakuan di Market Place Fecebook biasanya dengan harga yang murah, jadi masyarakat tertarik karena harganya murah. Baik itu scaffolding misalnya atau penjualan laptop misalnya, kendaraan baik roda dua atau mobil itu yang diiming-imingkan oleh pelaku sehingga masyarakat dengan meliha harga yang lebih rendah menarik korban untuk melakukan transaksi,”imbuh Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf.
Diakhir press relasase, Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny menghimbau warga di Provinsi Papua Barat Daya untuk berhati-hati melakukan transaksi pembelian barang di media sosial.
“Jika mengalami seperti yang kami jelaskan tadi, jangan ragu-ragu untuk menelpon di 110, pasti aka dijawab dan ditindaklanjuti. Karena Polda Papua Barat Daya berkomitmen untuk membantu dan melayani masyarakat, siapa pun mereka sehingga mereka bisa nyaman, tentram di dalam kehidupan sehari-hari,”pungkas Kompol Jenny. (min)







