Dorong Pelebaran Jalan dan Penambahan Penerbangan di Bandara DEO Sorong
JAKARTA – Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA, menandatangani hibah aset antara Pemerintah Kota Sorong dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, sekaligus menyampaikan usulan pemanfaatan aset untuk pelebaran jalan, pembangunan ruang terbuka publik, serta penambahan jadwal penerbangan domestik dari dan ke Sorong.

Penandatanganan hibah aset tersebut dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dan disaksikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Dian Patria, serta jajaran Kementerian Perhubungan RI, di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dalam penandatanganan tersebut, Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.Sos., M.M.Ec.Dev, turut menandatangani dokumen hibah aset antara pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan RI.
Penyerahan hibah aset ini merupakan kelanjutan dari proses penataan aset sebelumnya, termasuk penyerahan aset ruang VVIP Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Sorong menyampaikan permintaan pinjam pakai lahan selebar empat meter dari depan Hotel Darefan hingga Kantor Koramil Remu Sorong, untuk pelebaran akses jalan bagi masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kota Sorong juga mengusulkan pemanfaatan lahan dari area Taman DEO hingga depan Hotel Fave Sorong untuk pembangunan taman kota, ruang terbuka publik, dan ruang terbuka hijau.
Selain itu, Wali Kota Sorong juga meminta kepada Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, agar menambah jadwal penerbangan domestik, termasuk rute penerbangan dari dan ke Labuan Bajo.
Permintaan tersebut disampaikan dengan pertimbangan Bandara Domine Eduard Osok Sorong berstatus sebagai bandara internasional, serta peran Kota Sorong sebagai pintu gerbang Tanah Papua dan ibu kota Provinsi Papua Barat Daya.
Penandatanganan hibah aset tersebut melibatkan Kementerian Perhubungan RI melalui Inspektorat Jenderal, dan didampingi Bagian Aset BPKAD Kota Sorong sebagai bagian dari proses administrasi penyerahan aset antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. (**/min)







