SORONG– Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, SH, M.PA menyampaikan apreseasi dan penghargaan kepada Fraksi Gerakan Indonesia Maju (GIM) yang dalam pemandangan umum fraksi GIM telah mengoreksi adanya penurunan penerimaan PAD yang sangat drastis.

“Perlu kami jelaskan bahwa postur APBD perubahan pada sisi pendapatan daerah mengalami perubahan yang disebabkan adanya perubahan regulasi dana transfer yang berdampak kepada penurunan penerimaan daerah, sehingga mempengaruhi total pendapatan daerah,”jelas Wali Kota saat menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPR Kota Sorong atas perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Pemkot tahun anggaran 2025 di ruang sidang DPR Kota Sorong, Selasa (23/9/2025)
Wali Kota Sorong, Septinus Lobat mengatakan, perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2025, disusun mengacu kepada UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Menangapi pandangan umur Fraksi Golongan Karya pada Rapat Pleno XIX Paripurna XXIII DPR Kota Sorong masa sidang tahun 2025, Wali Kota mengatakan bahwa Pemerintah Kota Sorong sepakat bahwa target pendapatan harus realistis. oleh karena itu, proyeksi pendapatan telah disusun dengan memperhatikan tren ekonomi, potensi riil daerah, serta kebijakan fiskal nasional.
Terkait belanja prioritas, Pemkot Sorong sejalan dengan pendapat Fraksi Golkar yang menegaskan bahwa alokasi belanja diarahkan untuk mendukung sektor prioritas, yakni pendidikan, kesehatan, kebersihan, dan infrastruktur dasar, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. hal ini akan menjadi konsentrasi Pemerintah Kota Sorong untuk mewujudkan Kota Sorong yang bersih, hijau, aman dan sejahtera.
Wali Kota Septinus Lobat juga mengatakan, Pemerintah Kota berkomitmen meningkatkan PAD dengan mendorong digitalisasi sistem pemungutan pajak/retribusi, memperkuat basis data wajib pajak, serta meningkatkan pengawasan transparan dan akuntabel. Selain itu, akan dilakukan survei terhadap potensi pendapatan asli daerah yang akan memberikan kontribusi kepada pembangunan daerah.
“Terkait belanja daerah yakni Pemerintah Kota Sorong akan melakukan rasionalisasi belanja aparatur dan memperbesar porsi belanja publik, tentunya dengan mengacu kepada kemampuan keuangan daerah, sehingga tidak terjadi penumpukan beban pembiayaan pada salah satu OPD saja,”ujar Wali Kota Sorong, Septinus Lobat yang dalam Rapat Paripurna didampingi Wakil Wali Kota Sorong, H. Ansar Karim, A.Md.
Ia juga mengatakan untuk pembiayaan daerah yakni Pemerintah Kota berhati-hati dalam menentukan strategi pembiayaan, memastikan tidak membebani fiskal daerah, dan menjaga keberlanjutan keuangan daerah.
Sementara itu terhadap pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, terhadap KUA dan PPAS perubahan RAPBD Pemerintah Kota Sorong tahun anggaran 2025, dikatakan bahwa Pemerintah Kota Sororng telah menyiapkan fasilitas keterbukaan informasi publik dengan membangun beberapa sarana berupa reklama elektronik (video tron) sebagai media informasi publik yang akan digunakan untuk mempublikasikan informasi-informasi program dan kegiatan pemerintah serta transparansi dan akuntabilitas anggaran untuk menjaga kepercayaan publik terhadap DPR dan Pemerintah Kota Sorong.
“Perlu kami jelaskan bahwa postur APBD perubahan pada sisi pendapatan daerah mengalami perubahan yang disebabkan adanya perubahan regulasi dana transfer yang berdampak kepada penurunan penerimaan daerah, sehingga mempengaruhi total pendapatan daerah,”jelasnya.
Sementara itu menanggapi pemandangan umum Fraksi Amanat Perjuangan Persatuan Bangsa (APPSA), Wali Kota mengatakan, terkait pembentukan badan hukum BUMD di bidang air bersih Pemerintah Kota Sorong telah melakukan langkah-langkah untuk menyiapkan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan dan pengawasan pembentukan BUMD di bidang air bersih dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah kemudian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan mengusulkan kepada Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan.
Selain itu, Pemerintah Kota Sorong sedang menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan BUMD sebagai salah satu persyaratan yang akan dijadikan dasar pengusulan kepada kemendagri.
Terhadap pemandangan umum Fraksi Kelompok Khusus, Pemerintah Kota Sorong sangat mengapreseasi dan akan menjadi perhatian Pemerintah Kota Sorong dengan terus melakukan upaya kerja sama dengan lembaga-lembaga kedinasan terkait guna mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua, sehingga menjadi tuan di negerinya sendiri.
Sorotan Fraksi Golkar
Sebelumnya, dalam penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, Fraksi Golongan Karya DPR Kota Sorong menyoroti kebijakan perubahan APBD Kota Sorong tahun anggaran berjalan. Kenaikan anggaran yang tercermin dalam perubahan APBD hendaknya tetap berada dalam batas kewajaran, sepanjang didukung realisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang rasional serta dapat dikejar dalam sisa waktu tiga bulan ke depan.
“Keberanian menambah anggaran harus diimbangi dengan ketegasan mengejar target penerimaan; jangan hanya membesar di rencana, namun lemah dalam realisasi,”ujar Fraksi Golkar yang disampaikan David Hehanusa, ST.
Dikatakan, setiap penambahan belanja harus didasarkan pada perhitungan yang matang tidak sekadar optimisme, namun berlandaskan data dan proyeksi yang terukur. Fraksi Golkar memandang bahwa keberhasilan pencapaian target PAD hanya akan tercapai jika dilakukan evaluasi secara berkala, minimal setiap bulan, sehingga potensi hambatan dalam penerimaan dapat dideteksi sejak dini dan diantisipasi.
“Untuk itu, Fraksi mendesak Pemerintah Kota membangun sistem monitoring yang ketat dan responsif, mengedepankan transparansi serta akuntabilitas di setiap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran daerah,”pinta Fraksi Partai Golkar melalui David Hehanusa. (min)