UMP Papua Barat Daya 2025 Rp 3.614.000, Belum Ada Perusahaan yang Ajukan Keberatan

Kadisnakertrans ESDM Provinsi Papua Barat Daya, Suroso, S.IP MM. (rosmini)

Suroso, S.IP MM : Kalau Ada yang Keberatan Silakan Diajukan, Kan Bisa Didiskusikan

SORONG– Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi  dan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Barat Daya, Suroso, S.IP MM mengatakan, sampai  saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan karena tidak sanggup membayar karyawannya sesuai  Upah Minimum Provinsi  (UMP) dan UMP Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Seperti diketahui sesuai  SK Gubernur Papua Barat Daya Nomor  100.3.3.1/193/12/2024 tentang  Penetapan  Upah  Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya  Tahun 2025, untuk UMP sebesar  Rp 3.614.000.

Sedangkan untuk UMSP bervariatif, dimana yang terbesar adalah pada  sektor pertambangan minyak dan gas bumi  Rp 5. 325.000, pertambangan umum  (selain galian C) Rp  3.682.000,  sektor konstruksi (khusus belanja pemerintah) Rp 3.631.000, sektor perikanan Rp 3. 631.000, sektor kehutanan Rp 3.648.000 dan sektor Perkebunan Rp 3.648.000.

“Untuk tahun 2025, kami sudah  menetapkakan SK Gubernur tentang UMP 2025 dan juga Upah Minimum Sektoral Provinsi.

Dengan dasar SK tersebut, kami juga sudah membuat surat edaran kepada semua pemangku kepentingan, yang intinya bahwa dengan disahkannya UMP tersebut, maka semua  stakeholder berkewajiban untuk melaksanakan apa yang sudah ditetapkan, ”ujar Suroso  yang ditemui baru-baru ini.

“Nah sampai hari ini belum ada pihak yang menyatakan  keberatan,”imbuhnya.

 Terkait bagaimana pemantauan atas pemberlakuan  UMP tahun 2025, Suroso mengatakan,  menjadi tanggung jawab pihaknya di Dewan Pengupahan Provinsi dan  pejabat pengawas ketenagakerjaan yang akan melakukan pengawasan atas norma ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan.

 Dijelaskan oleh Kadisnakertrans dan ESDM bahwa proses penetapan UMP tahun 2025 sepenuhnya mengacu  pada permenaker. Dibanding tahun lalu, kenaikan UMP tahun 2025 sekitar  5 persen.

 “Perhitungannya menggunakan  formula yang ditetapkan oleh Permenaker. Kami tidak lagi menghitung, untuk tahun 2025 ini murni kami menetapkan berdasarkan Permenaker,”tandasnya.

  Dengan UMP Provinsi Papua Barat, besaran UMP Papua Barat Daya kurang lebih sama. Sedangkan dengan provinsi  lain, Suroso mengaku tidak mengetahui dan tidak bermaksud membandingkan UMP Papua Barat Daya dengan provinsi lain.

 Yang pasti dikatakan, setelah diberlakukan per Januari 2025 lalu, semestinya perusahaan yang tidak mampu menggaji karyawannya sesuai UMP mengajukan keberatan di bulan-bulan sebelumnya.

“Silakan diajukan kan bisa didiskusikan, kalau ada keberatan, harusnya tidak di bulan ini (Februari,Red) di awal-awal diajukan, tapi kita tunggu saja,”pungkas Suroso. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.