SORONG- Rekapitulasi penghitungan perolahan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Sorong yang telah disahkan oleh KPU Kota Sorong pada Senin (9/12) di Vega Prime Hotel ditolak oleh saksi pasangan calon (paslon) nomor 3 Petronela Kambuaya- Hermanto Suaib (PAHAM).

Dalam jumpa pers usai walk out dari ruang rapat pleno, Senin (9/12), saksi PAHAM, Jatir Yuda Marau dan Nando mengungkapkan alasan penolakan itu karena dari penyesuain data pada 12 TPS pada Distrik Klablim, makin kuat adanya dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur , sistematis dan masif (TSM).
Atas dugaan kecurangan TSM ini, saksi Paslon PAHAM mengatakan siap menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dituturkan oleh Yuda, bahwa dari temuan Bawaslu pada 12 TPS ada perbedaan data pemilih pada pemilihan gubernur-wagub dan pemilih walikota-wakil walikota Sorong. Dari adanya perbedaaan data pemilih itu Bawaslu Kota Sorong merekomendasikan kepada pimpinan rapat pleno untuk dilakukan penyesuaian data.
Namun pada penyesuaian data, operator teknis KPU Kota Sorong tidak bisa menjelaskan dasar penyesuain data kepada peserta rapat pleno, tinggal mau merubah-rubah angka begitu saja.
Hal inilah yang kemudian memunculkan perdebatan kembali dalam rapat pleno, dimana saksi PAHAM dan saksi paslon 3 ASMARA mempertanyakan hal itu karena keberatan dengan perubahan data pemilih yang dilakukan tinggal menambah-nambahkan tanpa ada dasar yang jelas.
“Dalam perubahan-perubahan data itu sebagaimana kami melihat dalam forum rekapitulasi, menurut kami itu mereka telah melakukan manipulasi data. Karena angka-angka yang diubah itu seenaknya saja mereka serahkan kepada operator untuk memanipulasi data-data tersebut,”tutur Yuda Marauw.
Yang sangat dipertanyakan , kata Yuda bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Kota Sorong tersebut telah dikonsultasikan secara berjenjang dari KPU RI , KPU Provinsi, dengan sepengatahuan Bawaslu.
“Oleh karena itu hal yang terjadi ini sangat kami sesalkan karena itulah manipulasi, itulah pemalsuan. Kami harap Bawaslu ini menjadi dasar untuk melakukan proses tindak pidana. Karena mereka telah melakukan pola-pola kecurangan secara terang menderang dalam rapat pleno terbuka yang juga disaksikan oleh media. Ini suatu proses kejahatan menurut kami,”ujar Jatir Yuda Marau didampingi saksi paslon PAHAM Nando.
“Oleh karena itu, dari apa yang dilakukan ini kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi , sekaligus melaporkan penyelenggara ini (KPU Kota Sorong) kepada DKPP, sekaligus kepada Bawaslu untuk memproses tindak pidana pemalsuan, manipulasi data tadi yang dilakukan secara terbuka dalam rapat pleno,”imbuhnya.
Lebih rinci dijelaskan, dari hasil temuan Bawaslu Kota Sorong, ada perbedaan data pemilih laki-laki dan pemilih perempuan pada data kota dan provinsi.
“Tapi oleh KPU mereka mengubah begitu saja. Langsung mencocokkan tanpa ada alat ukur pembanding. Bagaimana mereka mengetahui, oh ini laki-laki sekian, oh ini perempuan sekian, tidak ada mereka ketahui. Karena itu kami arahkan untuk buka daftar hadir, karena daftar hadir itulah fakta, nanti akan diketahui benar tidak laki-laki sekian, perempuan sekian. Itulah fakta sebenarnya, tapi daftar hadir yang kami minta mereka tidak buka. Kenapa? Karena disitu penuh kecurangan,”ulas Yuda.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa dari hasil temuan pada beberapa TPS sebelumnya, ada satu TPS yang daftar pemilihnya sampai 500 orang hanya ditandatangani 1 orang.
“ Artinya apa, berarti orang yang memilih itu hanya 1 orang saja yang coblos. Kami juga menemukan fakta di beberapa TPS, ada surat suara yang sudah tercoblos. Nah ini korelasinya sejalan, berkesesuaian. Oleh karena itu kami menolak pemungutan suara tanggal 27 November di Kota Sorong dari pleno distrik sampai pleno KPU, karena faktanya hari ini terungkap, melakukan manipulasi data secara terbuka di dalam ruang rapat pleno,”tandas Yuda Marauw.
Dari pernyataan anggota KPU Kota Sorong yang mengatakan apa yang dilakukan atas arahan/petunjuk dari KPU RI, Yuda Marau makin yakin bahwa dari dugaan manipulasi data ini, ditemukan kecurangan yang dilakukan secara tersruktur, sistematis dan masif (TSM).
Ditambahkan oleh Nando, dugaan kecurangan dilakukan secara TSM, karena diketahui oleh KPU Kota Sorong atas petunjuk KPU RI.
“Buktinya KPU tidak berani membuka daftar hadir , tadi sempat kami berdebat. Dia pakai takaran yang mana untuk menghitung bahwa yang penggelembungan atau yang kelebihan itu dia pakai dasar apa untuk merubah,”ujar Nando.
Dikatakan Nando, untuk merubah jumlah pemilih laki-laki dan pemilih perempuan tentu acuannya pada daftar pemilih. Namun sampai saksi walk out, KPU Kota Sorong tidak pernah mau membuka daftar hadir .
Sependapat dengan saksi PAHAM, Calon Walikota Sorong, Augustie Sagrim yang ditemui media usai mengikuti rapat pleno, Senin (9/12) mengatakan, semua yang terjadi dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara harus berdasarkan data dan fakta.
“Ngapain melakukan pendataan saat proses pencoblosan atau pemilihan. Yang terjadi, syaitan siapa yang datang coblos, tandatangannya dibuat ngarang-ngarang. Sekarang datang kayak gini, main tambah kurang, apa ini bukan manipulasi data,ada nama apalagi selain manipulasi. Kan ini jadinya pusing sendiri,”ujar Gusti Sagrim.
Gusti Sagrim yang dalam Pilkada Kota Sorong berpasangan dengan Syaiful Maliki Arief mengatakan, ada permainan yang sangat kotor dan kemudian tidak diatur secara baik hingga akhirnya KPU Kota Sorong terjebak , ketangkap sendiri merubah angka tanpa didasari dengan daftar pemilih.
“Bukan soal angka sebenarnya, tapi dengan demikian sudah menunjukkan memang permainan sudah kotor, dari mulai dimana ada kertas yang sudah tercoblos,”ujar Gusti Sagrim.
Sementara itu KPU Kota Sorong yang akan dikonfirmasi hal ini belum memberikan keterangan karena kesibuka menuntaskan rapat pleno. (min)