Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan di Kota Sorong Diamankan

SORONG- Team Paniki Polsek Sorong Timur, Minggu (27/9/2026) mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial AR (24), yang terjadi di Jalan Sungai Mamberamo Km 10, Kelurahan Matamalagi, Kota Sorong.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RF (23), SO (24), dan SRR (25). Mereka diamankan pada Minggu (27/9/2026) di wilayah Kabupaten Sorong, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Panit Opsnal I Aiptu Hersan Saputra, S.H., di bawah pimpinan Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIT. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sorong Timur melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/578/IX/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 24 September 2026.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula saat korban mendapat informasi bahwa kakak iparnya telah dipukul. Korban kemudian mendatangi lokasi kejadian dengan maksud untuk melerai.

Namun, saat berada di lokasi, korban diduga dianiaya oleh para terduga pelaku. Salah satu terduga pelaku disebut membacok pergelangan tangan kiri korban menggunakan senjata tajam jenis parang, sehingga korban mengalami luka serius.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIT, Team Paniki memperoleh informasi dari informan bahwa salah satu terduga pelaku berada di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.

Setelah melakukan konsolidasi dan pemetaan lokasi, tim bergerak menuju Aimas sekitar pukul 19.30 WIT. Petugas kemudian melakukan pengepungan di sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat persembunyian salah satu terduga pelaku.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku tersebut sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.

Tim kemudian bergerak menuju Jalan Bali, Aimas, Kabupaten Sorong, untuk mencari terduga pelaku lainnya. Dalam kegiatan tersebut, petugas kembali berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut. Mereka diduga melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian membacok tangan korban menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan luka berat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau pemotong daging.

Atas kejadian tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 362 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan awal. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Polsek Sorong Timur melakukan penanganan lanjutan, meliputi pengamanan para terduga pelaku dan barang bukti, pemeriksaan awal, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**/min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.