SORONG– Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan 2 orang tersangka yakni mantan Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya, NA dan Bendahara DDJ dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktid di Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P Manurung, S.IK, MH mengungkapkan, penetapan dua tersangka dilakukan pada gelar penetapan tersangka 26 Oktober 2026 akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam waktu dekat ini.

Diungkapkan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Iwan Manurung, kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 4,6 miliar, bermula dari adanya dokumen pelaksana anggaran (DPA) pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya sekitar Rp 11,3 miliar, dimana dari total anggaran tersebut, dicairkan sebanyak Rp 6,2 miliar yang sudah dicairkan atau sebesar 55,5 % dengan menggunakan 19 SP2D yang diterbitkan oleh tersangka NA.
Selanjutnya NA memerintahkan DDJ sebagai bendahara pengeluaran yang ternyata anggaran yang sekitar 55 % dari DPA anggaran 2024 itu tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya.
“Bahkan saudara tersangka NA memerintahkan bendahara pengeluarannya yaitu DDJ untuk menggunakan anggaran yang sudah diserap yaitu Rp 6,2 miliar tersebut untuk menyelesaikan beberapa item,”ujar Dirreskrimsus Kombes Pol Iwan Manurung dalam press release di Ruang Rapat Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Senin (2/11/2026).
Adapun beberapa item tersebut yang pertama yakni menyelesaikan temuan BPK pada tahun 2003,temuan BPK pada Inspektorat tahun 2023 sebesar Rp 1,2 miliar dan bagi-bagi THR. Selain itu lanjut Kombes Iwan Manurung, dari dana yang dicairkan tersebut, ada juga digunakan oleh tersangka NA untuk membayar cicilan atau melunasi pembelian satu unit mobil expander yang telah disita sebagai barang bukti.
Selain berdasarkan dari perintah dari tersangka NA, sebagai Plt Kepala Inspektorat, tersangka DDJ selaku bendara pengeluaran membuat 19 laporan pertanggung jawaban (LPJ) dengan dibantu oleh 3 orang stafnya. “Nantinya kita akan melakukan pemeriksaan lebih dalam keterkaitan dengan 3 orang staf tersebut,”tandas Iwan Manurung.
Dituturkan oleh Dirrekrimsus, penetapan tersangka perkara perjalanan dinas dalam negeri di Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya merupakan peningkatakan dari penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan sejak bulan Maret 2026 lalu.
Setelah menemuka lebih dari dua alat bukti, ditetapkan tersangka perkara perjalanan dinas dalam negeri yang terjadi di Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2024.
Dalam perkara ini, penyidik memeriksa 81 orang saksi, diantaranya staf pegawai inspektorat dan honorer sebanyak 47 orang saksi, 24 orang yang ikut menerima surat tugas dan kwitansi penerimaan serta yang berkaitan dengan pencairan cek pada Bank Papua sebanyak 4 orang dan pihak terkait lainnya sebanyak 6 orang diantaranya dari pihak BPKAD, Kacab Mandiri Finance, Kacab PT Bosowa Berlian Motor dan staf PT Blibis Papua Mandiri .
“Jadi secara keseluruhan saksi yang sudah kita periksa sebanyak 81 orang. Kemudian kita melakukan pemenuhan alat bukti lain yaitu barang bukti yang pertama penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti yang berkaitan saya sebutkan 19 dokumen LPJ kegiatan perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi, kemudian rekening koran dan 1 unit kendaraan mobil Mitsubishi Xpander PB 1556 SQ, kemudian ada dua unit laptop lanjut ada dua buah flash disk dan yang terakhir rekan-rekan kita lihat ada uang tunai sebesar Rp 109.461.000,”rinci Kombes Pol Iwan Manurung.
Selain itu penyidik Reksrimsus Polda Papua Barat Daya juga memiliki alat bukti berupa hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari saksi ahli BPK RI dimana dimana d ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 4,6 miliar dengan rincian biaya perjalanan dinas fiktif yang berasal dari UP sebesar Rp 191.273.401, belanja perjalanan dinas yang berasal dari UP yang melebihi sebesar Rp 25.924.900.
“Kemudian ada juga biaya belanja perjalanan dinas yang berasal dari TUP yang fiktif sebesar 3,8 miliar, dan terakhir berlanja perjalanan langsung berasal dari TUP yang melebihi yang daripada seharusnya sebesar Rp 547 juta sekian,”ungkap Dirreskrimsus Polda PBD Kombes Pol Iwan Manurung.
Bahwa staf dari PT Belibis dihadirkan sebagai saksi, dijelaskan oleh Kombes Iwan Manurung, adalah bagian dari perjalanan dinas fiktif dimana dalam modus operandinya, beberapa tiket kapal cepat ke Raja Ampat itu dibeli kemudian digandakan untuk melengkapi laporan pertanggung jawaban.
“Ada SPPD palsu, juga ada tiket palsu yang dibuat (diprint) sendiri bahkan ada beberapa tandatangan dari staf ke penerima yang dibuat cap tandatangannya itu diipalsukan oleh bendahara pengeluaran sebanyak sekitar 38 tandatangan, cap. Jadi semua dipalsukan dan barang bukti itu semua dikumpulkan oleh bendahara dan berdasarkan pengakuan dari bendahara DDJ dimusnahkan ataupun dibakar,”terang Iwan Manurung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung juga mengatakan, dalam perkara ini, kemunkinan akan ada tersangka baru lainnya. (min)





