Keluarga Korban Mengamuk, Dua Tersangka Akhirnya Batal Dihadirkan di Press Conference
SORONG-Press Conference yang digelar Polresta Sorong Kota terkait kasus penikaman yang mengakibatkan meninggalnya Maxi Bless (49) di Mapolresta Sorong Kota, Rabu Sore (3/6/2026) sedianya menghadirkan 2 tersangka pelaku, Na dan Fa namun batal dihadirkan.

Hal ini karena keluarga korban yang hadir di Mapolresta mengamuk, tidak terima perbuatan pelaku yang menghabisi nyawa korban Maxi Bless.
Melihat emosi keluarga korban meledak, anggota Sat Reksrim Polresta Sorong Kota yang membawa kedua pelaku dari tahanan langsung menggiring Na dan Fa meninggalkan tempat press conference.
Sebelum dibawa masuk kembali ke dalam ruangan, kakak korban meluapkan emosinya dengan langsung mendekat dan nyaris memukul pelaku.
Setelah Kabag Ops Polresta Sorong Kota Kompol M Nurul Yaqin, S.IK, MH minta keluarga tenang, suasana yang sebelumnya ribut pun kembali tenang dan press conference pun dimulai dengan tanpa kehadiran kedua tersangka.
Dalam press conference yang turut dihadiri Kasar Reksrim AKP Afriangga U. Tan, S. Tr.K, S.IK dan Kasi Humas Iptu Didin Puji Sugiarto, SH, Kapolres Sorong Kota melalui Kabag Ops Kompol Nurul Yaqin mengungkapkan kronologis kejadian hingga pasal yang menjerat kedua tersangka.
Bahwa pada Sabtu, 25 April 2026, pukul 21.00 Wit pelaku minum miras CT (Cap Tikus) di Kompleks Jln Danau Siwiki Puncak Cenderawasih.
Selanjutnya pada pukul 01,00 Wit,Minggu (26/5/2026), kedua tersangka dengan menggunakan motor Beat warna merah hitam milik Aswan, turun dari kompleks hendak membeli rokok di warung depan Monalisa, tetapi warung tutup.
Singkatnya, setelah ketemu dan gabung dengan beberapa temannya yang sedang konsumsi miras, sekitar pukul 03.00 Wit, karena miras sudah habis, saat kedua tersangka hendak pulang, di depan ex RSUD Kampung Baru, korban menyerempet/senggol motor yang dikendarai tersangka.
“Akibat senggolan korban tersebut, muncul niat dari tersangka untuk mengejar dan begal korba yang dalam keadaan pengaruh miras. Tersangka berhasl mengejar dan menghentikan korban, tepatnya sebelum perempatan SMPN 1. Selanjjutnya tersangka Na turun dari motor dan langsung mendorong korban sehingga korban terjatuh dari motornya,”tutur Kabag Ops menyampaikan kronologinya.
Ketika terjadi perkelahian antara korban dan tersangka Na, maka tersangka Fa turun dari motornya dan mengambil motor milik korban.
Melihat hal tersebut, korban mendekati tersangka Fa dan terjadi perkelahian antara korban dan tersangka Fa. Ketika terjadi perkelahian antara korban dan tersangka Fa, maka tersangka Na mengambil pisau yang disisipkan di pinggang kanannya dan langsung menikam korban beberapa kali, tersangka Na berlari menuju ke motor yang telah siap dikendarai oleh tersangka Fa.
Akibat perbuatannya yang menikam korban hingga tewas, penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan berat mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam pasal 458 KUHP. “Pasal 458 KUHP Baru.tindak pidana merampas nyawa orang lain/pembunuhan. Ayat 1 pembunuhan biasa dipidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat (3) pembunuhan yang disertai kejahatan lain : jika pembunuhan diikuti, disertai tindak pidana lain seperti melarikan diri, ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,”sebut Kabag Ops.
Setelah melarikan diri selama 1 bulan, kedua tersangka akhir berhasil dibekuk oleh team gabungan.
Saat ditangkap polisi, kedua tersangka melakukan perlawanan hingga dilumpuhkan dengan menembak kakinya.
Sementara itu, kakak kandung korban, Marten Bless minta polisi mengusut tuntas kasus kematian adiknya yang diduga ada unsur pembunuhan berencana.
Dari analisa yang Ia ungkapkan, Marten Bless menduga kasus pembunuhan ini ada kaitannya dengan masalah keluarga korban dengan istrinya.
“Kami percaya kepada kepolisian untuk membongkar kasus ini seterang-terangnya, Dan kami minta kepada kepolisian kalau namanya begal (wajahnya) jangan diblur supaya masyarakat tahun betul ini orang-orang yang sangat jahat, lebih jahat dari narkoba dan sebagainya. Kita yang baik-baik saja ini tiba-tiba di jalan dibegal, dirampas nyawa kita,”ujarnya.
“Saya minta kepada Kapolda, Kapolres dan semu tim kerjanya agar benar-benar begal di Kota Sorong harus dimusnahkan,”imbuh Marten Bless. (min)







