SORONG– Penyelarasan Program Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Daya dan Penjaringan Isu Strategis Penyusunan Dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis ) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) digelar Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Barat Daya, di Lantai 3 Hotel Aimas, Rabu (8/10/2025).
Kegiatan yang dihadiri DLH Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua Barat Daya serta mitra pembangunan semula dijadwalkan dibuka oleh Gubernur yang diwakili Plt Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Drs Yakob Kareth, M.Si.

Namun karena saat yang bersamaan Plt Sekda ada kegiatan sehingga kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas (Kadis) LHKP Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Julian Kelly Kambu, ST, M.Si.

Menyampaikan sambutan tertulis Gubernur, Kadis LHKP PBD Julian Kelly Kambu, mengatakan, penyusunan RTRW Provinsi Papua Barat Daya 2025-2045 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang berkelanjutnya, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
“KLHS wajb untuk memastikan bahwa kebijakan rencana dan program (KRP) dalam RTRW telah mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta isu-isu strategis yang relevan,”ujar gubernur melalui Kadis LHKP Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu.
Gubernur berharap agar proses KLHS RTRW Provinsi Papua Barat Daya berjalan lancar, sukses dan dapat menghasilkan rencana tata ruang yang berwawasan lingkungan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Usai menyampaikan sambutan tertulis gubernur, Kadis LHKP Kelly Kambu kemudian menyampaikan arahan dan menabuh tifa sebagai tanda dibukanya kegiatan Penyelarasan Program DLH Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Daya dan Penyelarasan Isu Strategis Penyusunan Dokumen KLHS RTRW.
Dengan dipandu Moderator, Dina Helena A. Homer, ST, tampil sebagai pemateri pertama, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kementerian Kehutanan, yang diwakili Iwan Kurniawan, S.Hut, M.Si.
Kepada media, Kadis LHKP Provinsi Papua Barat Daya mengatakan, terkait dengan penyusunan, peninjauan kembali tata ruang wilayah Provinsi PBD maka salah satu persyaratan yang harus dilakukan sebelum adanya RTRW atau bisa paralel dengan penyusunan RTRW adalah penyusunan dokumen KLHS RTRW.
“Untuk KLHS ini maka kami perlu mendapatkan banyak informasi, mengidentifikasi permasalahan-permasalahan apa saja yang ada di masing- masing wilayah kabupaten kota di Papua Barat Daya untuk kita mengarahkan, bahwa pemanfaatan ruang harus mendukung pembangunan berkelanjutan yang ada di masing-masing kabupaten dan kota.”terang Kelly Kambu.
Dengan hadirnya perwakilan dari kabupaten dan kota yang menangani perencanaan daerah dan yang menangani RTRW dapat disinergikan perencanaan program, kegiatan dan kebijakan . Bahwa perencanaan kebijakan dan program di tingkat kabupaten dan kota itu terintegrasi dengan perencanaan, kegiatan dan program di provinsi.
Dikatakan, pada tata ruang provinsi, ada dua hal yang terjadi, yang pertama yakni perubahan luasan kawasan hutan karena adanya pengurangan kawasan hutan atau penurunan status fungsi Kawasan hutan.
“Yang kedua, semua tata ruang kabupaten kota itu akan menyesuaikan tata ruang proivinsi. Itu kata Undang-Undang.”ujar Kelly Kambu.
Karena itu tata ruang kabupaten kota yang sebelumnya tidak diakomodir, bisa dipayungi di provinsi kemudian kabupaten kota menyesuaikan dengan yang ada di provinsi.
Dijelaskan oleh Kelly Kambu bahwa kawasan-kawasan hutan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya itu akan berkurang setelah ada usulan dari provinsi kepada Menteri Kehutanan untuk pengurangan beberapa kawasan hutan untuk kebutuhan di luar sektor kehutanan.
Adapun pembangunan di luar kehutanan seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah rakyat, pembangunan Puskesmas atau rumah sakit dan pembangunan lain di luar kehutanan.
“Yang sekiranya kabupaten/ kota itu merasa bahwa proses perencanaan mereka masuk dalam kawasan hutan, maka inilah waktunya, kesempatan, momentum untuk dimanfaatkan, diusulkan. Bupati dan walikota harus mengusulkan ruang-ruang mereka. Misalnya,pangan, pertanian atau perkebunan di Sorong Selatan, perkebunan di Maybrat atau perkebunan di kabupaten dan kota lainnya. Demikian pula dengan pertanian, apakah ada lahan- lahan kawasan perlu dikeluarkan untuk kegiatan pertanian. Itu harus diusulkan.”jelas Kelly Kambu.
Lanjut dikatakan, jangan sampai proses sudah berjalan dan kemudian sudah ditetapkan namun tidak bisa dilaksanakan karena ada kawasan hutan.
“Seperti di Kabupaten Tambrauw tahun lalu ada kembalikan uang Rp 100 miliar atau Rp 80 miliar ka karena untuk pembangunjan jalan tidak bisa karena ada didalam kawasan hutan, atau ada sekolah tapi di dalam kawasan. Nah belajar dari pengalaman itu, kami dari Dinas LHKP yang bertanggung jawab untuk mengawal KLHS dan tupoksi kami dibidang lingkungan hidup dan pertanahan maka kami ingin mengakomdir semua permasalahan ini, sehingga sekiranya ada yang masih membutuhkan kawasan hutan untuk dikeluarkan maka mari gunakan ruang RTRW ini,”tutur Kelly Kambu.
“KLHS adalah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan sehingga mengarahkan pola ruang, misalnya di sini direncanakan tapi karena di sini sebagai tempat penampungan air, bila dibangun maka kedepan akan terjadi banjir. Maka fungsi KLHS itu adalah merubah alur itu,”terangnya lagi.
Itulah pentingnya kepala daerah melalui OPD-OPD teknis terkait untuk membangun koordinasi, komunikasi dengan provinsi terkait dengan penataan ruang karena akan terjadi perubahan.
Yang pasti ditegaskan kembali bahwa di Provinsi Papua Barat Daya akan terjadi 2 hal perubahan. “Yang pertama, perubahan luas kawasan hutan karena pengurangan dan perubahan status fungsi Kawasan hutan dan perubahan tata ruang karena perubahan tata ruang provinsi sehingga tata ruang kabupaten kota harus menyesuaikan,”tandas Kelly Kambu.
“Ini bukan kata Kadis Lingkungan Hidup tapi Undang-Undangnya begitu. Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR kemudian kami juga berkoordinasi dengan Dirjen Planalogi Kementerian Kehutanan. Dan ini bagian-bagian yang kami perlu untuk terus mengingatkan, karena pembangunan berkelanjutan kedepan semua mengacu pada tata ruang. Tata ruang itu panglima, ijin persetujuan lingkungan itu jantung. Jadi tidak bisa kita membangun di luar ruang yang sudah kita sepakati,”tegasnya.
Dari kegiatan yang dilaksanakan ini, Kadis LHKP Papua Barat Daya, Kelly Kambu berharap dapat mewariskan sebuah legisi pembangunan berkelanjututan yang tidak meninggalkan air mata kepada generasi dan anak cucu tapi meninggalkan mata air.
“Bagaimana meninggalkan mata air, kita harus mengaturnya dulu baru membangun. Bukan sebaliknya, membangun dulu baru mengatur,”pungkas Kelly Kambu. (min)