Tanah HGU yang Ditelantarkan Terancam Dikembalikan ke Negara

Kelly Kambu,ST, MSi : Kami Merencanakan Untuk Mengumpulkan Semua Pemegang HGU

SORONG– Lahan dengan status hak guna usaha (HGU)  yang selama ini ditelantarkan atau tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, terancam dikembalikan ke negara.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST, M.Si.

Sebelumnya, dalam persoalan tanah adat, Kadis LHKP PBD, Kelly Kambu merencanakan untuk mengumpulkan masyarakat adat untuk mengetahui keinginan dan harapan masyarakat adat untuk mengusulkan wilayah kawasan hutan adatnya. Dan pihaknya kata Kelly Kambu harus mengakomodir itu.

“Kami juga merencanakan untuk mengumpulkan semua pemegang HGU. Karena  HGU ini kan banyak yang tidur.  Mereka pegang HGU tapi mereka tidak melaksanakan itu. HGU ini tidur dan terlantar. Jadi kedepan sudah masuk dalam planing kami untuk mengumpulkan semua pemegang HGU.”ujar Kelly Kambu.

“Kalau HGU-nya tidak digunakan maka kami akan mengusulkan kepada Bapak Gubernur untuk.proses dikeluarkan. HGUnya dicabut kembali sehingga tidak terjadi tanah terlantar. HGUnya dicabut dikembalikan kepada pemerintah atau dikembalikan kepada masyarakat adat.”tegas Kelly Kambu.

Ia kemudian mencontohkan  di Kabupaten Sorong Selatan, Distrik Konda, ada HGU yang masyarakat adat mengusulkan sekitar  14 Ribu Ha untuk hutan adat, tapi yang mereka usulkan itu adalah HGU, pemilik salah satu perusahaan,”tutut Kelly Kambu.

Kadis LHKP Provinsi Papua Barat Daya kemudian mengungkapkan sedang mencari perusahaan pemegang HGU di Sorsel tersebut.  Kami akan memanggil karena HGU ini tidak dipakai sudah bertahun-tahun,”tandasnya.

Soal Kenapa HGU dibiarkan begitu saja tidak digunakan, hal inilah yang disesalkan olej Kadis LHKP PBD.  “Jadi kami akan menggunakan kewenangan provinsi,tentunya ini akan kami laporkan kepada Bapak Gubernur untuk semua HGU yang tidak dimanfaatkan, HGU tidur, terlantar agar ditarik kembali supaya dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah  baik Kota dan Kabupaten maupun masyarakat adat.

Menanyakan berapa lama HGU “tidur”  ditinggalkan hingga terancam ditarik kembali oleh Pemda, dikatakan Kelly Kambu, ”sesuai ketentuan lama tidak digunakan itu kurang lebih 1 tahun itu prosesnya”.

Tapi bisa saja lanjut Kelly Kambu, di tata ruang yang disusun karena adanya tuntutan masyrakat adat bisa dimasukkan dalam proses tata ruang  bahwa lokasi itu sebagaj tanah adat. “Setelah itu kita proses pelepasan, HGUnya ditarik kembali. Mekanisme ini bisa kita ambil karena.memang masyarakat adat  menuntut,”pungkas Kelly Kambu.

Sampai saat ini belum diketahui berapa banyak pemegang HGU yang tanahnya dibiarkan terlantar. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.