SORONG– Kebakaran di Jalan Misool Lorong 2 Kampung Baru yang menghanguskan 10 rumah dipastikan penyebabnya bukan karena arus pendek (koslet).

Kasat Rekskrim Polresta Sorong Kota melalui Wakasat Reksrim.Iptu Beslia Linggga, S.Sos mengatakan, setelah turun dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya juga telah memeriksa satu orang saksi, Fr.

“Untuk sementara ini dari hasil lidik (penyelidikan) kita di sana dan keterangan saksi yang ada, bahwa sumber api itu diperkirakan, diduga ya, masih diduga, kita belum mendalami, dari sampah yang pas ada tumpukan sampah itu sampai sudah mencapai mendekati atap rumah. Dari situlah sumber api awal,”ujar Wakasat Reskrim Iptu Beslia kepada media di ruang kerjanya, Selasa (20/7/2026).
Dikatakan, Fr dihadirkan sebagai saksi karena titik api diduga bersumber dari tumpukan sampah yang ada di belakang kamar dapur rumahnya.
“Dari keterangan, awalnya bahwa dituduhkan kepada Bapak Fr yang membakar sampah, tapi setelah kita ambil keterangan dia, bahwa dia menyatakan bahwa “saya tidak pernah membakar sampah di situ,” ujar Iptu Besli menyampaikan keterangan saksi.
Dituturkan oleh Wakasat Reskrim, bahwa pihaknya menerima laporan kebakaran dari warga sekitar pukul 19.00 WIT.
Atas perintah Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.IK, MH, seluruh jajaran pun merapat ke TKP.
Sampai di lokasi kebakaran, petugas pemadam kebakaran belum ada. Setelah dihubungi barulah sekitar 20 menit kemudian baru ada pemadam kebakaran.
“Kalau kami kemarin ambil informasi awal di sana, bangsal itu ada 6 yang terbakar, habis.
6 bangsal, bangsal-bangsal itu ada yang ukuran 4 x40 , ada yang 6 x40 M2,”jelasnya.
Menanyakan kerugian dari kebakaran tersebut, Wakasat Reskrim mengatakan belum bisa diestimasi.
“Kalau kerugian kita belum bisa estimasi, kita masih belum bisa kita rincikan karena kita belum tahu dari warga ini apa kira-kira, masih kita identifikasi,”tandas Iptu Beslia Lingga.
Jika proses penyidikan berlanjut dan didapatkan tersangka, Iptu Beslia yang ditanya pasal apa yang diterapkan, dikatakan pasal yang dikenakan bisa pasal karena kelalaian. Lalai itu karena sengaja atau tidak sengaja. “Tapi kita belum sampai ke sana,”tandasnya. (min)







