SORONG– Rapat Paripurna VI DPR Kota Sorong Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyerahan keputusan DPR Kota Sorong tentang persetujuan terhadap materi Peraturan Derah Usul Pemerintah dan Prakarsa DPR Kota Sorong Tahun Anggaran 2026 yang resmi ditutup oleh Ketua DPR Kota Sorong, Drs Ec Jhon Lewerissa, Senin (20/7/2026) di Ruang Persidangan DPRK Sorong.

Seperti disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Sorong, Yonadap Trogea bahwa dari 7 materi Raperda yang dibahas, 3 diantaranya dari Pemerintah Kota Sorong dan 4 Raperda merupakan inisiatif DPR Kota Sorong.

Adapun 4 Reparda yang merupakan inisiatif DPR Kota Sorong adalah yang pertama terkait dengan antar kerja daerah (AKD) yang merupakan usulan dari Komisi I. Kedua, merupakan usulan dari Komisi II DPRK terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum ada Moi Kelling di Kota Sorong. Dan yang ketiga terkait dengan digitalisasi pajak, kemudian usulan Komisi IV terkait dengan kerjasama pemanfaatan sumber daya .
Sedangkan 3 materi Raperda yang disahkan dan merupakan usulan dari Pemerintah Kota Sorong yang sudah dibahas adalah Perda tentang PT Klabra Jaya Indah. “Yang kosentrasinya untuk kelola air bersih,”ungkap Yonadap Trogea.
Dalam hal ini PT Kabra Jaya Indah dipersiapkan sebagi perusahaan persoran daerah (Perseroda} Kota Sorong. Selain itu ada Perseroda Maladum Jaya Indah yang kosentrasinya bidang pariwisata. Dan Perda tentang ketertiban umum.
“Jadi 3 dari usulan Pemerintah Kota dan 4 dari inisiatif DPRK. Semua sudah disetujui, harmonisasi, semua sudah clear hari ini (Rapat Peripurna),”ujar Yonadap Trogea dari Fraksi Kelompok Khusus DPRK Sorong,
Dalam Pendapat Akhir Wali Kota Sorong Septinus Lobat, SH, M.PA sebelumnya menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRK Sorong yang dengan penuh semangat telah menuntaskan salah satu agenda penting dalam pelaksanaan fungsi legislasi daerah.
“Setelah mendengarkan dan menyimak dengan saksama laporan Bapemperda DPR Kota Sorong serta pendapat akhir dari kelima fraksi tersebut terhadap 7 Raperda usul pemerintah daerah dan prakarsa DPR, Pemerintah Kota Sorong menerima berbagai catatan penting, koreksi, dan masukan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas,”ujar Septinus Lobat.
Setiap Regulasi harus Berikan Manfaat yang Nyata.
Berbagai masukan lanjut Wali Kota Sorong, tentunya akan pihaknya tindak lanjuti dan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Sorong dalam proses penyempurnaan maupun implementasi peraturan daerah nantinya.
“Kami memandang bahwa setiap regulasi yang lahir harus mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta menjadi instrumen pembangunan yang efektif. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan peraturan daerah yang telah disepakati agar benar-benar mampu:
1. Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan pembangunan;
2. Memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan kepada orang asli papua (oap) sesuai amanat peraturan perundang-undangan;
3. Menciptakan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang semakin baik;
4. Serta mendorong peningkatan kesejahteraan, kemakmuran, dan kualitas hidup seluruh masyarakat Kota Sorong.
Wali Kota juga mengatakan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPR Kota Sorong merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Oleh sebab itu, semangat kemitraan yang selama ini telah terjalin dengan baik harus terus kita pelihara demi mewujudkan visi Kota Sorong, yaitu maju, bersih, hijau aman dan sejahtera.
“Atas nama Pemerintah Kota Sorong, kami menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan terhadap 7 Raperda usul pemerintah daerah dan prakarsa DPR Kota Sorong tahun 2026 untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.
Ia berharap agar seluruh Perda yang akan ditetapkan nantinya benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, melindungi hak-hak masyarakat, khususnya Orang Asli Papua, serta menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga Kota Sorong.
Usai Wali Kota Sorong menyampaikan pendapat akhir atas 7 materi Raperda, rangkaian cara persidangan dilanjutkan dengam Penutupan Rapat Paripurna yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Sorong H. Ansar Karim, A.Md, dan unsur Forkopimda dimana tampak hadir, Kajari Sorong, Frenkie Son, SH MH, Dandim 1802/Sorong, Letkol Inf Nuhemia Urim Perdana,S.IP dan sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.
Pantauan media ini, para penutupan Rapat Paripurna VI dilakukan penandatanganan berita acara oleh Pimpinan DPR Kota Sorong dan Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.
Dan sebelumnya, Ketua DPR Kolta Sorong, Jhon Lewerissa menyerahkan hasil pembahasan 7 materi Raperda kepada Wali Kota Sorong Septinus Lobat.
Dalam Rapat Paripurna VI tampak banyak kursi anggota dewan yang kosong. Dari 35 angggota DPRK Sorong yang hadir hanya 21 orang.
Kendati demikian, jumlah yang hadir menurut Ketua DPRK Sorong, Jhon Lewerissa, telah memenuhi kuorum sehingga Rapat Paripurna VI dilanjutkan oleh Plt Sekwan DPRK Sorong, Tamrin Tajuddin, ST, MM. (min)





