Rekonstruksi Ulang Kasus Kesya di Pantai Saoka, Terungkap Fakta Baru

Dalam reka ulang, tersangka Agung membuang mayat Kesya di Laut. (rosmini)

SORONG–  Memenuhi permintaan Oditur Militer, POMAL Lantamal XIV Sorong  Kamis (27/2) kembali melaksanakan rekonstruksi ulang atas kasus pembunuhan Kesya Fiola Lestaluhu (20) dengan tersangka oknum anggota TNI AL, Kelasi Satu Agung Suyono Wahyudi Ponidi (23).

Tersangka Agung saat menyeret mayat korban Kesya untuk dibuang ke laut. (rosmini)

 Berbeda dengan rekonstruksi pertama yang digelar di Mako Lantamal XIV Sorong,  dalam reka ulang ini dilaksanakan langsung di TKP (tempat kejadian perkara) yakni di Pantai Saoka,  Tanjung Kasuari,  Kota Sorong,Papua Barat Daya.

Reka ulang dengan tersangka Agung yang dikawal ketat aparat TNI AL. (rosmini)

 Dalam rekonstruksi ulang yang dihadiri Oditur Militer dan dari pihak Pengadilan Militer Jayapura, tersangka Agung yang mengenakan baju orange memeragakan kejadian saat tiba di Pantai Saoka hingga peristiwa tragis  pembunuhan terhadap korban Kesya  Lestaluhu di Pantai Saoka pada Minggu pagi 12 Januari 2025.

Kadispden Koarmada III, Letkol Laut (S) menjelaskan alasan digelarnya Rekonstruksi Ulang. (rosmini)

 Seperti diketakui kasus pembunuhan terhadap alm Kesya ini bermula dari Sabtu malam (11/1)  dari Bar Start Light di Kampug Baru hingga berakhir dengan tewasnya Kesya pada Minggu pagi (12/1) di Pantai Saoka.

  Pantauan media ini bahwa ada fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi ulang, dimana sebelum menghabisi nyawa Kesya dengan krambit. korban yang diperagakan Kelasi Dua Akmal, sempat turun dari mobil dan kabur sembunyi di semak belukar di pinggir jalan sekitar TKP.

Korban turun dari mobil setelah Ia ditampar 3 kali oleh tersangka Agung yang marah karena merasa dibohongi oleh korban yang sebelumnya minta untuk melakukan hubungan seksual namun tidak dilakukan.

 Setelah  korban bersembunyi di semak belukar, karena mengaku kasian dan takut jika korban  ketemu orang lain dan melaporkan kejadian yang menimpanya, membuat tersangka Agung yang mengendarai mobil Avanza DS B 2960 N berusaha menemukan korban dengan  3 kali putar balik sampai di Mooipark  naik lagi sampai ke sekitar TKP untuk  mencari korban.

“Aca..Aca..Aca,”teriak tersangka Agung. “Saya memanggil korban dengan suara kasihan, agar korban muncul. Setelah korban muncul saya mengajak  korban untuk berhubungan. Selesai berhubungan, karena saya takut akan kelakuan saya yang terjadi, dari awal saya mengajak korban, akhirnya saya tidak berpikir panjang langsung mengambil krambit yang ada di samping mobil dan saya menikam korban,”tutur tersangka Agung.

Di peragaan 25 ,pelaku menghabisi nyawa korban dengan menikam punggung kiri korban 2 kali. Tidak hanya sampai disitu, sambil berjalan menuruni jurang yang agak curam, saat tersangka  membawa korban ke arah laut, pelaku kembali menusuk punggung korban hingga ditemukan ada 30 tusukan .

 Dari rekonstruksi ulang, tersangka mengakhiri perbuatan sadisnya dengan menyeret mayat  korban dan membuangnya ke laut yang berjarak sekitar 30 meter  dari bibir Pantai.

 Padahal menurut warga setempat yang menyaksikan rekonstruksi ulang, mayat korban pada Minggu pagi (12/1) itu  ditemukan di sebuah kubangan di bibir Pantai dalam posisi terlentang.

   Selain warga setempat yang menyaksikan dari kejauhan, rekonsruksi ulang yang dikawal ketat aparat TNI Polri dihadiri Danpomal Lantamal XIV Sorong, Letkol (CPM) Dian Sumpena, pengacara keluarga korban, Jefry Lambiombir, SH dan Mercy Sinay, SH, Ketua Perhimpunan Keluarga Pulau Ambon, Aloysius.

 Rangkaian rekonstruksi ulang juga dikawal Kasi Lidkrim Pomal Lantamal XIV Sorong, Mayor (PM) Anton Sugiharto.

  Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada III, Letkol Laut (S) Ajik Sismianto kepada media mengatakan reka ulang yang dilaksanakn merupakan prosedur hukum yang lazim dilaksanakan jika penyidik merasa perlu ada yang  diperjelas dari pernyataan  tersangka, saksi maupun alat bukti yang diajukan.

“Artinya apa, ini untuk menguatkan sangkaan dari oditur  di persidangan nantinya. Jadi untuk memperjelas saja, jika direka ulang pertama dilaksanakan  kurang jelas makanya dilkasanakan di TKP,”ujar Kadispen di Mako Pomal Lantamal XIV Sorong.  

 Soal tersangka  menjelaskan apa yang dia sampaikan, itu haknya tersangka. “Nanti yang menilai adalah penyidik dan hakim,”imbuh Kadispen Koarmada III, Letkol Laut (S) Ajik Sismianto.

Pada rekonstruksui ulang ini, Kadispen juga mengakui adanya perubahan kronologis yang diungkapkan korban yang tidak ditemukan pada reka ulang pertama  yakni korban alm Kesya turun dari mobil dari sembunyi disemak belukar dan tersangka dengan mobil Avanza bolak balik di jalan utama Pantai Saoka mencari-cari korban.  

Selain itu pantauan media ini, dalam rekonstruksi ulang di Pantai Saoka, tidak disebut-sebut adanya oral seks sebagaimana yang diperagakan tersangka pada rekonstruksi pertama di Mako Lantamal XIV beberapa waktu lalu. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.