SORONG– Polres Sorong Kota tepatnya Polsek Sorong Timur menangkap pelaku pencurian dan pembakaran 2 mobil di Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial AK. 3 pelaku lainnya masih diburu polisi.
“AK diduga sebagai pelaku utama serangkaian aksi kriminal termasuk pencurian sepeda motor, pencurian aki mobil truk, hingga pembakaran dua unit kendaraan roda empat di gudang Salawati Motor, Kampung Baru,” kata Kapolres Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, kepada wartawan, Selasa (3/6/2035).
Ia mengatakan, polisi menangkap AK
pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIT di Pelabuhan Usahamina saat hendak melarikan diri dari kejaran polisi. Pelaku sempat nekat melompat ke laut saat ditangkap.
“Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat nekat melompat ke laut, namun berhasil diamankan dengan bantuan warga yang menggunakan speedboat. Dalam pemeriksaan awal, tersangka AK mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Happy.
Happy menyebutkan pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendiri, melainkan beraksi bersama tiga rekannya yang saat ini masih buron, masing-masing berinisial E, F, H, dan Y,
“Penangkapan AK merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait kasus pencurian dan pembakaran yang meresahkan warga Kota Sorong,” tegasnya.
Happy menjelaskan laporan itu diantaranya LP/B/62/V/2025 terkait pencurian sepeda motor milik Maya Meydi Sandala pada 15 Mei 2025 di Jalan Gunung Kawi, Klasuur. Dan laporan polisi nomor LP/B/67/V/2025 tentang pembakaran 2 unit mobil di gudang PT Salawati Motor, Jalan Raja Ampat, Klabala, pada 17 Mei 2025.
“Dalam kejadian pertama, sepeda motor milik korban raib setelah diparkir di halaman rumah usai berdagang. Sedangkan pada kejadian kedua, dua unit mobil Hilux ditemukan dalam kondisi hangus terbakar, yang kemudian dilaporkan oleh perwakilan perusahaan, Try Suko Atmojo.,” jelas nya
Happy mengatakan, dari hasil penggeledahan dan penyidik ditemukan 1 unit sepeda motor Honda beat street berwarna hitam dan mengamankan barang bukti 2 unit mobil Toyota Hilux yang telah dibakar.
“Kita sekarang fokus memburu tiga tersangka lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polsek Sorong Barat dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (Cr-4)