SORONG– Polda Papua Barat Daya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja sebanyak 7.968 Gram. atau 8 Kg.

Ganja yang dimusnahkan ini asil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya dalam beberapa waktu terakhir.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta disaksikan langsung oleh para pejabat yang hadir
Polda Papua Barat Daya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Papua Barat Daya serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (**/min)








