SORONG— Bertempat di Ruang Rapat Anggrek, Kantor Wali Kota Sorong, Selasa (7/7/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial sebagai upaya memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas di Kota Sorong.

Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., M.PA, serta dihadiri oleh Asisten I Jeremias Gempenop, S.Sos., M.H., Asisten III Musa Fonataba, S.P., Staf Ahli PHP Abdul Rahim Oeli, S.E., Kabag Kesbangpol Hendrikus Momot, S.E., dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Wali Kota Sorong menyampaikan bahwa konflik sosial yang kerap terjadi dalam beberapa tahun terakhir memerlukan penanganan yang lebih terarah melalui regulasi yang memiliki kekuatan hukum.
Menurutnya, Pemerintah Kota Sorong tidak memiliki kewenangan sebagai pihak yang menangani aspek keamanan maupun penegakan hukum, melainkan berperan sebagai fasilitator dalam upaya penyelesaian konflik sosial.
Wali Kota menegaskan perlunya menyusun sebuah produk hukum yang menjadi pedoman bersama dalam penanganan konflik sosial.
Dokumen tersebut nantinya akan disusun melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, Forkopimda, para kepala suku, serta didampingi oleh Bagian Hukum, Kejaksaan, Kepolisian, dan kuasa hukum Pemerintah Kota agar setiap klausul memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
Selain itu, Wali Kota mengusulkan agar seluruh kepala suku yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), baik dari unsur suku Papua maupun Nusantara, dilibatkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sorong.
Dalam pembahasan tersebut, Wali Kota juga menekankan pentingnya memperjelas pembagian tanggung jawab setiap pihak.
Permasalahan keamanan dan tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat TNI dan Polri sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan penyelesaian sanksi atau denda adat menjadi tanggung jawab pihak-pihak yang berkonflik sesuai mekanisme adat yang berlaku.
Pemerintah Kota hanya berperan sebagai mediator dan fasilitator serta dapat memberikan bantuan kemanusiaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota juga mengarahkan agar klausul mengenai bantuan kepada korban konflik dipertegas.
Bantuan dari Pemerintah Kota bersifat bantuan duka atau santunan kepada korban yang merupakan penduduk Kota Sorong dan memenuhi persyaratan administrasi, sehingga tidak dimaknai sebagai pembayaran ganti rugi atas konflik yang terjadi.
Lebih lanjut, Wali Kota meminta agar hasil rapat dituangkan secara bertahap, diawali dengan berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh Pemerintah Kota, Forkopimda, DPRD, serta seluruh kepala suku.
Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Wali Kota sebelum ditingkatkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali), setelah memperoleh kajian dan penyempurnaan dari para ahli hukum.
Menurut Wali Kota, regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan masing-masing pihak, sekaligus mendorong para kepala suku untuk semakin aktif membina masyarakat di lingkungannya agar dapat mencegah terjadinya konflik sosial di masa mendatang.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kota Sorong berkomitmen membangun sistem penanganan konflik sosial yang lebih terarah, terkoordinasi, dan berlandaskan hukum, sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sorong. (**/min)






