Pangkoarmada III Minta AS Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jayapura

Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan, SH M.Si. (rosmini)

Laksda TNI Hersan,SH M.Si Ingatkan Anggota : Jangan Sampai Terjadi Lagi, Ini Terakahir Kali, Terakhir Kali

SORONG– Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda TNI Hersan, SH M.Si secara tegas mengatakan   telah meminta kepada Pomal Lantamal XIV untuk secepatnya  memproses hukum oknum anggota Koarmada III, AS yang jadi tersangka dalam kasus tewasnya Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka,  Minggu (12/1/2025).

 Setelah ditangani penyidik Pomal Lantamal XIV, selanjutnya pelaku AS yang bertugas di KRI Teluk Weda 526 akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer  III-19  Jayapura untuk disidangkan.

“Penyidik Pomal Lantamal XIV sudah saya arahkan secepatnya diproses, dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Militer yang ada di Jayapura. Karena untuk hukumannya yang menentukan adalah Dimil Militer yang ada di Jayapura. Namun untuk penyidikan awal  dilaksanakan oleh Pomal Lantamal XIV Sorong,”terang Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan kepada media usai menghadiri rakor  program Makan Bergizi Gratis (MBG) se- Papua Barat Daya di Rylich Panorama, Kampung Baru, Selasa (14/1).

 Pangkoarmada III menyatakan sangat menyayangkan kejadian  pembunuhan  di Pantai Saoka yang dilakukan oknum anggotanya.

“Sangat-sangat saya sayangkan. Kita pimpinan TNI AL selalu menekankan  tegakkan aturan dan tidak ada yang melakukan pelanggaran. Keputusan dan arahan pimpinan sudah jelas  tapi masih dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini yang sangat kita  sayangkan,”ujar Pangkoarmada III dengan raut wajah kesal.

 Atas perbuatannya, Pangkoarmada III secara tegas mengatakan penyidik TNI AL akan memberikan  sanksi yang seberat-beratnya hingga dipecat dari TNI AL.

 Menanyakan motif AS menghabisi nyawa korban, Pangkoarmada III mengatakan belum tahu dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik TNI AL untuk menindaklanjuti dan tetap berkoordinasi  dengan pihak Polresta Sorong Kota.

 Menjawab pertanyaan media, terkait tersangka AS membunuh korban dengan menggunakan sangkur, secara tegas, Jenderal Bintang Dua Hersan menegaskan, anggota  TNI AL dilarang membawa senjata tajam. Apakah itu pistol atau sajam lainnya.

 Bahwa anggota TNI AL di jajaran Kormada III telah diberikan seruan larangan untuk tidak melakukan pelanggaran, apakah itu menkonsumsi minuman keras, masuk ke tempat hibuan malam semuanya sudah dilarang. Tapi ternyata AS melanggar larangan itu dengan melakukan perbuatan sadis yang menggemparkan warga Sorong.

 “Itu yang saya sangat sesalkan. Kita memberikan sangsi berat, bila perlu dikeluarkan, dikeluarkan dari Angkatan Laut,”ujar Pangkoarmada III.

 Pasca kasus pembunuhan sadis ini, Pangkoarmada III mengatakan telah mengingatkan kembali kepada seluruh anggotanya,”jangan sampai terjadi lagi, ini terakhir kali, terakhir kali,”pinta Pangkoarmada III.

 Seperti dikatakan oleh Danpoma Lantamal XIV Letkol CPM Dian Sumpena bahwa pelaku AS dalam perbuatannya, bertindak seorang diri dan diduga dalam pengaruh minuman keras (miras), menggunakan sangkur menghabisi nyawa korban secara sadis.

“Kami masih mendalami motifnya. Namun berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Untuk barang bukti berupa sangkur saat ini masih dalam pencarian,”ujar Danpomal Letkol CPM Dian Sumpena.

Seperti diketahui, sebelum kejadian, Sabtu malam sekitar pukul 11.00 Wit, korban ditelpon oleh temannya bernama Siti.  Selanjutnya  sekitar pukul 01.00 Wit dini hari, korban dijemput teman-temannya dengan menggunakan mobil di depan Toko Dion, Jln P. Diponegoro Rufei.

Hingga akhirnya korban ditemukan tergeletak  tak bernyawa dengan kondisi tanpa busana di Pantai Saoka, Minggu (12/1) sekitar pukul 10.00 Wit. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.